28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

140 Liter Tuak Suling Disita

DIAMANKAN: Petugas Polsek Lolowau mengamankan 140 liter tuak suling beserta pemiliknya.

NIAS,SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan kembali mengamankan 140 liter tuak suling dari Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Selasa (28/8) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diamankannya tuak suling tersebut berawal saat petugas Polsek Lolowau melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Pekan Desa Lolowau.

Dari dalam mobil Avanza BK 1468 QC, yang dikendarai Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36) warga Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, petugas mengamankan 4 jerigen berisikan zat cair yang belakangan diketahui tuak saling.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Sahari Ndruru berikut mobil dan tuak suling yang dibawanya diboyong ke Polsek Lolowau untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan, Sahari Ndruru mengaku, dirinya disuruh temannya Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto, Kecamatan Onohazumba, untuk mengantar tuak suling itu kepada Ama Pirel, di Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan.

“Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah”terang Kapolsek Lolowau, Iptu Yunus Siregar.

Dikatakan Yunus, operasi pekat yang dilakukan oleh pihaknya termasuk untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sesuai perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.2033 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (man/han)

DIAMANKAN: Petugas Polsek Lolowau mengamankan 140 liter tuak suling beserta pemiliknya.

NIAS,SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan kembali mengamankan 140 liter tuak suling dari Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Selasa (28/8) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diamankannya tuak suling tersebut berawal saat petugas Polsek Lolowau melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Pekan Desa Lolowau.

Dari dalam mobil Avanza BK 1468 QC, yang dikendarai Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36) warga Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, petugas mengamankan 4 jerigen berisikan zat cair yang belakangan diketahui tuak saling.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Sahari Ndruru berikut mobil dan tuak suling yang dibawanya diboyong ke Polsek Lolowau untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan, Sahari Ndruru mengaku, dirinya disuruh temannya Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto, Kecamatan Onohazumba, untuk mengantar tuak suling itu kepada Ama Pirel, di Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan.

“Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah”terang Kapolsek Lolowau, Iptu Yunus Siregar.

Dikatakan Yunus, operasi pekat yang dilakukan oleh pihaknya termasuk untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sesuai perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.2033 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/