Penataan ribuan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Pasar Petisah kembali menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan mendorong langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan aset yang telah puluhan tahun ditempati masyarakat, salah satunya dengan menjual aset tersebut kepada para penghuni yang selama ini menempatinya.
Usulan itu mengemuka dalam rapat Pansus Aset DPRD Medan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Wali Kota Medan, Senin (8/6/2026).
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.900 unit rumah tinggal, rumah toko hingga rumah ibadah di kawasan Petisah yang tercatat sebagai aset Pemko Medan. Namun hingga kini, status dan pengelolaannya dinilai belum tertata secara optimal.
Menurut Robi, menjual aset tersebut kepada warga yang telah lama menempatinya dapat menjadi salah satu solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, langkah tersebut juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya menyarankan, dijual saja aset-aset di kawasan Petisah itu kepada orang yang menempatinya selama ini. Tetapi harga jualnya harus sesuai dengan nilai appraisal saat ini, sebab itu akan menjadi PAD bagi Pemko Medan,” ujar Robi.
Ia menilai, selama ini Pemko Medan juga masih harus menanggung beban perawatan terhadap aset-aset tersebut. Padahal, mayoritas penghuni disebut telah menyatakan kesediaan untuk membeli apabila pemerintah membuka peluang tersebut.
“Terlebih lagi, warga yang menghuni aset-aset Pemko Medan itu pun sudah setuju mau membelinya, bila Pemko Medan bersedia menjualnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Robi juga meminta dukungan penuh Wali Kota Medan agar seluruh OPD terkait dapat bersinergi dengan Pansus Aset. Pasalnya, masa kerja pansus hanya tersisa sekitar satu bulan, sementara masih banyak aset daerah yang perlu ditertibkan, baik yang terbengkalai maupun yang dikuasai pihak lain.
Sebagai bahan masukan, Pansus Aset telah melakukan studi banding ke Jakarta dan Bandung untuk mempelajari pengelolaan aset daerah. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah mekanisme yang dinilai dapat diterapkan di Kota Medan, termasuk penjualan aset tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada Pansus Aset yang dinilainya telah membantu pemerintah menyelamatkan dan menata kembali aset-aset daerah.
“Rekan-rekan Pansus sudah ikut menyelamatkan aset Pemko Medan. Ini pekerjaan yang luar biasa. Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Pansus Aset DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Terkait aset di kawasan Petisah, Rico mengakui persoalan tersebut bukan masalah baru. Berdasarkan data yang dimiliki Pemko Medan, terdapat sekitar 1.900 kepala keluarga yang telah menempati aset daerah tersebut selama puluhan tahun. “Ada 1.900 KK kemarin datanya dan ini memang sudah 50 tahun aset Pemko Medan yang ditempati masyarakat. Makanya, dinas terkait harus mencari solusi yang humanis,” katanya.
Rico menegaskan pihaknya akan mempelajari seluruh opsi yang pernah dilakukan dalam satu dekade terakhir untuk menyelesaikan persoalan aset di kawasan Petisah. Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai alternatif, baik melalui skema penjualan, penyewaan maupun mekanisme lain yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.”Ini akan menjadi atensi kami tentunya. Apakah aset-aset itu akan dilelang atau disewakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (map/ila)

