26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Sumut Minta Ada Kesepakatan Pembebasan Lahan

MEDAN-Sebanyak 215 Kepala Keluarga menolak tanah mereka dihargai murah oleh PT Pelindo untuk pembangunan Terminal Multi Purpose Pelabuhan Kuala Tanjung.

Sikap menolak tersebut disampaikan warga saat hadir di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Sumut bersama BPN Kabupaten Batubara dan perusahaan terkait di Gedung Dewan, Senin (27/8).

Pun begitu, secara prinsip, masyarakat mendukung proyek memajukan daerahnya. Karena itu pula katanya, warga dengan senang hati merelakan tanahnya kepada perusahaan di sekitar pelabuhan tersebut. Sebagaimana disebutkan, sejumlah perusahaan diberikan kewenangan membangun dan mengelola Terminal Multi Purpose Pelabuhan Kuala Tanjung.

“Warga Kuala Tanjung tidak mendapat ganti rugi yang adil. Kami mau pindah kemana pak dengan harga segitu. Apalagi warga sekarang mayoritas ketakutan karena dipanggil ke pengadilan untuk mengambil uang. Itu tanah kami beli pak, ada suratnya lengkap. Bukan tanah rampasan, bukan HGU, bukan tanah sengketa,” katanya.

Menanggapi hal tersebut perwakilan KJPP, Zainal mengatakan piihaknya yang melakukan kajian appraisal memberikan penetapan harga karena hasilnya ternyata harga tanah masyarakat di sekitar lokasi dimaksud saat ini, paling tingi tidak mencapai Rp 500 ribu per meter. Turunnya harga tersebut dikarenakan sebagian tanah masyarakat sudah dibeli PT KAI untuk pembangunan rel kereta.

Pun begitu, Zainal mengaku pihaknya dapat menaikkan harga appraisal sesuai tuntutan masyarakat. Namun tidak untuk semua bidang tanah. Selain itu, kenaikan ganti rugi atau harga tanah juga akan sulit direalisasi karena faktor keterbatasan anggaran milik perusahaan.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu menyayangkan atas keputusan memberikan ganti rugi lahan kepada warga yang dinilai sangat rendah.

Atas dasar itu, hasil RDP tersebut merekomendasikan untuk dilakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan dan perusahaan terkait di Jakarta guna menyampaikan aspirasi masyarakat. DPRD Sumut melalui Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli juga meminta agar Pengadilan Negeri Kisaran menghentikan pemanggilan terhadap warga sementara waktu, hingga didapatinya kesepakatan dan harga yang pantas. (bal/han)

MEDAN-Sebanyak 215 Kepala Keluarga menolak tanah mereka dihargai murah oleh PT Pelindo untuk pembangunan Terminal Multi Purpose Pelabuhan Kuala Tanjung.

Sikap menolak tersebut disampaikan warga saat hadir di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Sumut bersama BPN Kabupaten Batubara dan perusahaan terkait di Gedung Dewan, Senin (27/8).

Pun begitu, secara prinsip, masyarakat mendukung proyek memajukan daerahnya. Karena itu pula katanya, warga dengan senang hati merelakan tanahnya kepada perusahaan di sekitar pelabuhan tersebut. Sebagaimana disebutkan, sejumlah perusahaan diberikan kewenangan membangun dan mengelola Terminal Multi Purpose Pelabuhan Kuala Tanjung.

“Warga Kuala Tanjung tidak mendapat ganti rugi yang adil. Kami mau pindah kemana pak dengan harga segitu. Apalagi warga sekarang mayoritas ketakutan karena dipanggil ke pengadilan untuk mengambil uang. Itu tanah kami beli pak, ada suratnya lengkap. Bukan tanah rampasan, bukan HGU, bukan tanah sengketa,” katanya.

Menanggapi hal tersebut perwakilan KJPP, Zainal mengatakan piihaknya yang melakukan kajian appraisal memberikan penetapan harga karena hasilnya ternyata harga tanah masyarakat di sekitar lokasi dimaksud saat ini, paling tingi tidak mencapai Rp 500 ribu per meter. Turunnya harga tersebut dikarenakan sebagian tanah masyarakat sudah dibeli PT KAI untuk pembangunan rel kereta.

Pun begitu, Zainal mengaku pihaknya dapat menaikkan harga appraisal sesuai tuntutan masyarakat. Namun tidak untuk semua bidang tanah. Selain itu, kenaikan ganti rugi atau harga tanah juga akan sulit direalisasi karena faktor keterbatasan anggaran milik perusahaan.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu menyayangkan atas keputusan memberikan ganti rugi lahan kepada warga yang dinilai sangat rendah.

Atas dasar itu, hasil RDP tersebut merekomendasikan untuk dilakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan dan perusahaan terkait di Jakarta guna menyampaikan aspirasi masyarakat. DPRD Sumut melalui Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli juga meminta agar Pengadilan Negeri Kisaran menghentikan pemanggilan terhadap warga sementara waktu, hingga didapatinya kesepakatan dan harga yang pantas. (bal/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/