26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Driver Taksi Online Gembira Menyikapi putusan MA

Taksi Online.

MEDAN-SUMUTPOS.CO – Menyikapi putusan MA ini, mayoritas pengemudi taksi online yang ada di Kota Medan mendukung keputusan tersebut. Reza, seorang pengemudi taksi online menilai, Permenhub 108 itu mengebiri kebebasan para pengemudi taksi online.

Menurutnya, ia menjalani pekerjaan sebagai pengemudi taksi online hanya sebagai pekerjaan sampingan. “Saya baru mendengar informasi ini. Pada dasarnya, kami menyambut baik keputusan MA yang membatalkan Permenhub 108,” ungkap pria yang juga dosen ini.

Menurutnya, sudah banyak pengemudi taksi online yang mulai tarik diri. Pemasukan dari pekerjaan sebagai pengemudi taksi online sudah tidak ‘semanis’ bisnis ini pertama kali muncul di Indonesia khususnya di Medan.

“Sekarang ini pemasukan dari hasil mengemudi taksi online juga tak sebanyak dulu. Jadi kalau peraturan Permenhub 108 mengharuskan mobil pribadi kami dilakukan Uji KIR, kemudian di setempel stiker, ya tak cocok. Karena semangatnya taksi online yang sekarang inikan UMKM,” ungkapnya.

Sementara itu, Atta, pengemudi taksi online lainnya mengaku apa yang dilakukan oleh MA membatalkan Permenhub 108 tahun 2017 sudah benar. Ia mengaku melakoni pekerjaan sebagai pengemudi taksi online merupakan pekerjaan utamanya. Namun, ada ancaman suspend (pembekuan) akun yang menghantui.

“Makanya, kalau kita harus Uji KIR itu saya rasa terlalu memberatkan. Kami bukan karyawan tetap meski ini jadi pekerjaan tetap saya sekarang ini. Karena itu tadi, kapan saja akun driver saya bisa saja disuspen. Kalau sudah begitu, buat apa lagi Uji KIR toh gak bisa jalan,” katanya.

Menurutnya, rekan-rekan sesama driver lainnya juga banyak yang tidak mengikuti ketentuan sesuai Permenhub 108 tahun 2017 kemarin. Kebanyakan, para driver selama ini kucing-kucingan dengan aparat. “Tapi itu kemarin di awal-awal saja. Selanjutnya kan sudah tidak lagi. Tiap hari ribuan pengemudi taksi online beroperasi, bagaimana mau menjaringnya, yang ada menjaring angin namanya,” sebut Atta.

Pascadibatalkannya Permenhub 108 pria yang berdomisili di kawasan Jalan Sisingamangaraja ini berharap tidak ada lagi peraturan-peraturan baru yang bakalan memberatkan para pengemudi taksi online. “Ya kalau sudah begini, harapan kami tidak ada lagi lah aturan-aturan memberatkan. Karena itu tadi, kami bukan karyawan tetap. Iya kalau akum kami aktif terus, kalau sudah tidak aktif lagi, buat apa Uji KIR sama SIM A Umum tadi,” pungkasnya. (bbs/prn/ris/dvs)

Taksi Online.

MEDAN-SUMUTPOS.CO – Menyikapi putusan MA ini, mayoritas pengemudi taksi online yang ada di Kota Medan mendukung keputusan tersebut. Reza, seorang pengemudi taksi online menilai, Permenhub 108 itu mengebiri kebebasan para pengemudi taksi online.

Menurutnya, ia menjalani pekerjaan sebagai pengemudi taksi online hanya sebagai pekerjaan sampingan. “Saya baru mendengar informasi ini. Pada dasarnya, kami menyambut baik keputusan MA yang membatalkan Permenhub 108,” ungkap pria yang juga dosen ini.

Menurutnya, sudah banyak pengemudi taksi online yang mulai tarik diri. Pemasukan dari pekerjaan sebagai pengemudi taksi online sudah tidak ‘semanis’ bisnis ini pertama kali muncul di Indonesia khususnya di Medan.

“Sekarang ini pemasukan dari hasil mengemudi taksi online juga tak sebanyak dulu. Jadi kalau peraturan Permenhub 108 mengharuskan mobil pribadi kami dilakukan Uji KIR, kemudian di setempel stiker, ya tak cocok. Karena semangatnya taksi online yang sekarang inikan UMKM,” ungkapnya.

Sementara itu, Atta, pengemudi taksi online lainnya mengaku apa yang dilakukan oleh MA membatalkan Permenhub 108 tahun 2017 sudah benar. Ia mengaku melakoni pekerjaan sebagai pengemudi taksi online merupakan pekerjaan utamanya. Namun, ada ancaman suspend (pembekuan) akun yang menghantui.

“Makanya, kalau kita harus Uji KIR itu saya rasa terlalu memberatkan. Kami bukan karyawan tetap meski ini jadi pekerjaan tetap saya sekarang ini. Karena itu tadi, kapan saja akun driver saya bisa saja disuspen. Kalau sudah begitu, buat apa lagi Uji KIR toh gak bisa jalan,” katanya.

Menurutnya, rekan-rekan sesama driver lainnya juga banyak yang tidak mengikuti ketentuan sesuai Permenhub 108 tahun 2017 kemarin. Kebanyakan, para driver selama ini kucing-kucingan dengan aparat. “Tapi itu kemarin di awal-awal saja. Selanjutnya kan sudah tidak lagi. Tiap hari ribuan pengemudi taksi online beroperasi, bagaimana mau menjaringnya, yang ada menjaring angin namanya,” sebut Atta.

Pascadibatalkannya Permenhub 108 pria yang berdomisili di kawasan Jalan Sisingamangaraja ini berharap tidak ada lagi peraturan-peraturan baru yang bakalan memberatkan para pengemudi taksi online. “Ya kalau sudah begini, harapan kami tidak ada lagi lah aturan-aturan memberatkan. Karena itu tadi, kami bukan karyawan tetap. Iya kalau akum kami aktif terus, kalau sudah tidak aktif lagi, buat apa Uji KIR sama SIM A Umum tadi,” pungkasnya. (bbs/prn/ris/dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/