28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nelayan Tuntut Cabut Permen KP 71/2016, Gubsu Janji Cari Solusi

Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu / Fahmi Aulia
TAMPUNG ASPIRASI: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah menemui massa dari Himpunan Nelayan Kecil Modern di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (13/9). Para nelayan ini menuntut agar Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dicabut karena merugikan mereka.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ribuan orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara, protes terhadap aparat yang menangkap kapal mereka yang bermuatan 5 Gross Ton. Mereka juga mendesak agar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 dicabut. Karena dengan adanya Permen tersebut, membuat ribuan nelayan tidak bisa melaut.

Massa yang mengklaim berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Tanjungbalai dan Sibolga itu ‘mengepung’ Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (13/9). Akibat aksi itu, membuat arus lalu lintas di kawasan itu menjadi macet. Kendaraan dari arah Jalan Diponegoro menuju simpang Jalan Zainul Arifin, terpaksa dialihkan petugas kepolisian dan Dishub ke Jalan RA Kartini.

“Kami tidak butuh Permen, kami butuh makan. Saat ini banyak nelayan yang menganggur, dan kami tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup,” kata Koordinator Aksi, Abdul Karim Lubis dalam orasinya.

Soal penangkapan yang dilakukan, menjadi ketakutan tersendiri bagi para nelayan. Tak sedikit nelayan yang memilih tidak melaut daripada ditangkap aparat. “Anak istri menjerit tidak bisa bayar uang sekolah dan makan karena tidak ada uang. Beberapa kawan kami ditembak dan ditangkap,” ujarnya.

Mereka juga menuntut soal penangkapan yang dilakukan polisi terhadap rekan mereka di Perairan Rokan Hilir. Ada tiga yang ditembak dalam peristiwa itu. Satu diantaranya meninggal. Rata-rata nelayan adalah warga Kota Tanjungbalai. “Kawan kami diberondong dan tiga korban berserakan di tengah laut. Kami diberondong seperti teroris. Padahal kami bukan penjahat, tapi kami saat ini terpenjara dengan Permen 71 yang seperti tidak berprikemanusiaan,” tegasnya.

Karenanya, mereka mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar berkomunikasi ke Pemerintah Pusat untuk mencabut Permen itu. Karena para nelayan juga butuh kehidupan. Mereka juga menuntut pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjamin hak-hak nelayan. “Kami melaut hanya untuk cari makan bukan untuk kaya bisa beli mobil,” terangnya.

Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu / Fahmi Aulia
TAMPUNG ASPIRASI: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah menemui massa dari Himpunan Nelayan Kecil Modern di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (13/9). Para nelayan ini menuntut agar Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dicabut karena merugikan mereka.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ribuan orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara, protes terhadap aparat yang menangkap kapal mereka yang bermuatan 5 Gross Ton. Mereka juga mendesak agar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 dicabut. Karena dengan adanya Permen tersebut, membuat ribuan nelayan tidak bisa melaut.

Massa yang mengklaim berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Tanjungbalai dan Sibolga itu ‘mengepung’ Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (13/9). Akibat aksi itu, membuat arus lalu lintas di kawasan itu menjadi macet. Kendaraan dari arah Jalan Diponegoro menuju simpang Jalan Zainul Arifin, terpaksa dialihkan petugas kepolisian dan Dishub ke Jalan RA Kartini.

“Kami tidak butuh Permen, kami butuh makan. Saat ini banyak nelayan yang menganggur, dan kami tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup,” kata Koordinator Aksi, Abdul Karim Lubis dalam orasinya.

Soal penangkapan yang dilakukan, menjadi ketakutan tersendiri bagi para nelayan. Tak sedikit nelayan yang memilih tidak melaut daripada ditangkap aparat. “Anak istri menjerit tidak bisa bayar uang sekolah dan makan karena tidak ada uang. Beberapa kawan kami ditembak dan ditangkap,” ujarnya.

Mereka juga menuntut soal penangkapan yang dilakukan polisi terhadap rekan mereka di Perairan Rokan Hilir. Ada tiga yang ditembak dalam peristiwa itu. Satu diantaranya meninggal. Rata-rata nelayan adalah warga Kota Tanjungbalai. “Kawan kami diberondong dan tiga korban berserakan di tengah laut. Kami diberondong seperti teroris. Padahal kami bukan penjahat, tapi kami saat ini terpenjara dengan Permen 71 yang seperti tidak berprikemanusiaan,” tegasnya.

Karenanya, mereka mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar berkomunikasi ke Pemerintah Pusat untuk mencabut Permen itu. Karena para nelayan juga butuh kehidupan. Mereka juga menuntut pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjamin hak-hak nelayan. “Kami melaut hanya untuk cari makan bukan untuk kaya bisa beli mobil,” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/