26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu Tunggu Audit BPKP

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, hingga kini masih menunggu audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), terkait dua kasus dugaan korupsi di Mandailing Natal (Madina).

Di antaranya, pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Madina. “Kita masih menunggu audit investigasi dari BPKP. Sabarlah ya, kita tunggu laporan mereka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Kamis (13/9).

Sampai saat ini, Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Padahal, kasus ini telah disidik jauh-jauh hari.

“Belum, belum ada penetapan tersangka. Kemarin yang kita periksa bangunan konstruksinya, sekarang kerugian negaranya,” kata Sumanggar.

Disinggung siapa-siapa saja yang diperiksa terkait kasus ini, Sumanggar menyebut banyak hingga tak tahu lagi berapa yang sudah diperiksa Kejatisu.

“Udah semua, udah banyak. Pokoknya yang terlibat di situ sudah kita periksa. Udah lupa saya, termasuk SKPD-nya, Kepala Dinas-nya sudah kita periksa yang terlibat dalam kasus itu,” katanya.

Sumanggar menggaransi, bila kasus ini bakalan disidik secara serius oleh Pidsus Kejatisu. “Pokoknya kita serius lah dalam kasus ini. Nanti akan kita kabari bila ada perkembangan soal kasus ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/han)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, hingga kini masih menunggu audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), terkait dua kasus dugaan korupsi di Mandailing Natal (Madina).

Di antaranya, pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Madina. “Kita masih menunggu audit investigasi dari BPKP. Sabarlah ya, kita tunggu laporan mereka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Kamis (13/9).

Sampai saat ini, Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Padahal, kasus ini telah disidik jauh-jauh hari.

“Belum, belum ada penetapan tersangka. Kemarin yang kita periksa bangunan konstruksinya, sekarang kerugian negaranya,” kata Sumanggar.

Disinggung siapa-siapa saja yang diperiksa terkait kasus ini, Sumanggar menyebut banyak hingga tak tahu lagi berapa yang sudah diperiksa Kejatisu.

“Udah semua, udah banyak. Pokoknya yang terlibat di situ sudah kita periksa. Udah lupa saya, termasuk SKPD-nya, Kepala Dinas-nya sudah kita periksa yang terlibat dalam kasus itu,” katanya.

Sumanggar menggaransi, bila kasus ini bakalan disidik secara serius oleh Pidsus Kejatisu. “Pokoknya kita serius lah dalam kasus ini. Nanti akan kita kabari bila ada perkembangan soal kasus ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/