25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Wiranto Segera Dieksekusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus penistaan agama dengan terdakwa Wiranto Banjarnahor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan inkra atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan jalani hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

“Sudah inkra, terdakwa dan kita sama terima atas vonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap JPU, Sindu Utomo saat dikonfirmasi Sumut Pos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10) siang.

Sindu Utomo mengungkapkan, pihaknya belum menerima putusan vonis tersebut. Dengan itu, JPU belum melakukan eksekusi Wiranto Banjarnahor atas vonis majelis hakim PN Medan, beberapa waktu.

“Katanya sudah dikirim dari Pengadilan atas putusan. Tapi, kita belum terima. Makanya, belum kita eksekusi terdakwa untuk saat ini. Kalau sudah kita terima, pasti langsung kita eksekusi atas putusan itu,” ucap Jaksa dari Kejari Medan itu.

Diketahui, Wiranto Banjarnahor terdakwa penodaan agama dengan melakukan penghinaan Nabi Muhammad SAW.? Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting di PN Medan, ?Rabu, 3 September 2017, lalu.

“Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan,” papar majelis hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Sementara itu, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut Wiranto Banjarnahor dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara. Untuk saat ini, mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) tengah menjalani hukumannya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Dalam dakwaan JPU, Sindu Utomo menyebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed,” sebut Sindu Utomo.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun, diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut.(gus/ila)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus penistaan agama dengan terdakwa Wiranto Banjarnahor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan inkra atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan jalani hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

“Sudah inkra, terdakwa dan kita sama terima atas vonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap JPU, Sindu Utomo saat dikonfirmasi Sumut Pos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10) siang.

Sindu Utomo mengungkapkan, pihaknya belum menerima putusan vonis tersebut. Dengan itu, JPU belum melakukan eksekusi Wiranto Banjarnahor atas vonis majelis hakim PN Medan, beberapa waktu.

“Katanya sudah dikirim dari Pengadilan atas putusan. Tapi, kita belum terima. Makanya, belum kita eksekusi terdakwa untuk saat ini. Kalau sudah kita terima, pasti langsung kita eksekusi atas putusan itu,” ucap Jaksa dari Kejari Medan itu.

Diketahui, Wiranto Banjarnahor terdakwa penodaan agama dengan melakukan penghinaan Nabi Muhammad SAW.? Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting di PN Medan, ?Rabu, 3 September 2017, lalu.

“Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan,” papar majelis hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Sementara itu, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut Wiranto Banjarnahor dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara. Untuk saat ini, mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) tengah menjalani hukumannya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Dalam dakwaan JPU, Sindu Utomo menyebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed,” sebut Sindu Utomo.

Sindu menjelaskan dalam dakwaanya setelah melakukan postingan penghinaan tersebut. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, menerima laporan atas kasus penodaan agama tersebut dan langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa pun, diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/