MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Agus Andrianto menegaskan, kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) masih terus diselidiki pihaknya.
Ia mengatakan, OTT kemarin merupakan salah satu cara yang dilakukan pihaknya untuk mengubah perilaku pungli. “Kasusnya terus berjalan. Boleh ditanyakan nanti detailnya ke pejabat yang bersangkutan (Direskrimum). Intinya hukum bisa memperbaiki dan merubah keadaan. Hukum menjadi instrumen untuk membangun peradaban,” ungkap Agus, kepada Sumut Pos, Jumat (14/9).
Agus mengaku belum mengetahui persis detail kasus itu, apakah masih ditangani oleh Ditreskrimum atau sudah beralih ke Ditreskrimsus. “Mungkin untuk pengembangan perkara diserahkan ke Ditreskrimsus. Tapi silakan tanya ke Direskrimum, ya,” ujarnya.
Sementara itu, Direskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Riyan yang dikonfirmasi mengatakan kasusnya masih berjalan. Pihaknya kini tengah memburu Ketua P3TM, Ali. Tim sudah dibentuk untuk memantau keberadaan pelaku. “Doakan mudah-mudahan segera tertangkap, sedang hunting,” ungkap Andi singkat.
Ia mengamini, penangkapan terhadap Ali menjadi salahsatu atensi. Pasalnya, dari tersangka ini penyidik berpotensi mampu membongkar keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain. “Bisa saja terjawab kalau tersangka utamanya (Ketua P3TM) tertangkap,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui tiga tersangka yang diamankan polisi menuding mereka dituduh oleh Ketua P3TM, Ali S. Dari situ nantinya polisi bisa mengungkap dugaan keterlibatan lainnya terkait jual beli meja di pasar Marelan bisa terungkap.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 3 pengurus P3TM yang terjaring OTT. Operasi kemarin dilakoni Subdit III Ditreskrimsus bersama Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).
Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan. Ia menjadi saksi. Kemudian, Alim Syahputra (48) Kepala Pasar Marelan, warga Jalan Tempirai Martubung, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan serta M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan ditetapkan menjadi tersangka.Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone. (dvs/ila)