25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Korupsi Alat-alat Kesehatan, Eks Dirut RSUD Djoelham Binjai Divonis 5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
MENDENGAR: Lima terdakwa mendengar vonis hakim di persidangan, Kamis (20/9).

SUMUTPOS.CO – Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, dr Mahim Siregar divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Itu karena terlibat kasus korupsi alat kesehatan RSUD Djoelham.

Empat terdakwa lain juga dihukum penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka adalah Teddy Law selaku Direktur PT Mesarina Abadi. Teddy divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Cipta Depari selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP). Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa.

Suhadi dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terakhir, Suryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9) sore.

“Terdakwa Teddy Law terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Sedangkan 4 terdakwa lain dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Teddy Law, juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4.774.334.262 subsidair 3 tahun 9 bulan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Viktor Antonius Saragih, juga turut menyatakan banding untuk membuat kontra memori dari pihak penasehat hukum.

Putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaan JPU, Mahim Siregar bersama keempat terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Nominal itu dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.

Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up). Selain itu, pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
MENDENGAR: Lima terdakwa mendengar vonis hakim di persidangan, Kamis (20/9).

SUMUTPOS.CO – Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, dr Mahim Siregar divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Itu karena terlibat kasus korupsi alat kesehatan RSUD Djoelham.

Empat terdakwa lain juga dihukum penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka adalah Teddy Law selaku Direktur PT Mesarina Abadi. Teddy divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Cipta Depari selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP). Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa.

Suhadi dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terakhir, Suryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9) sore.

“Terdakwa Teddy Law terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Sedangkan 4 terdakwa lain dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Teddy Law, juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4.774.334.262 subsidair 3 tahun 9 bulan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Viktor Antonius Saragih, juga turut menyatakan banding untuk membuat kontra memori dari pihak penasehat hukum.

Putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaan JPU, Mahim Siregar bersama keempat terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Nominal itu dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.

Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up). Selain itu, pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/