KARO,SUMUTPOS.CO – Eks bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Karo, Rahmah Batubara dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke Rutan Kabanjahe, Jumat (21/9) siang. Penahanan ini dilakukan pasca penyidik Polres Karo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo (penyerahan tahap kedua).
“Tersangka tetap kita tahan di tahap kedua ini. Kita sudah membawa tersangka ke Rutan Kabanjahe. Sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan. Jika sudah selesai, tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili,” ujar Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman pada kru koran ini.
Seperti diketahui, wanita berusia 35 tahun itu ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi sisa anggaran pada kegiatan penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tahun Anggaran 2017.
Modusnya, Rahmah tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo yang tidak habis digunakan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karo, sebesar Rp189 juta lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 8 dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 202 ayat (4) dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Arif mengaku tak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini. “Bisa saja ada keterlibatan orang lain. Ini akan kita ungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Kini, warga Perumahan Grya Delta, Jalan Sidodadi Gang Sidowarga, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang itu harus menahan pengap penjara karena ulahnya. (deo/ala)