25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

RS Pirngadi dan BPJS Kesehatan Harus Transparan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana RSU Dr Pirngadi Jalan Prof HM Yamin Medan. Saat ini gaji honorer di RS ini belum juga dibayar.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengaku menyayangkan sikap tidak transparan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan BPJS Kesehatan Medan. Jumlah klaim BPJS yang belum dibayarkan itu harusnya disampaikan setidaknya kepada Komisi B DPRD Medan. “Untuk itu dikatakan Irsal, Komisi B akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap pihak RSUD dr Pirngadi Medan dan BPJS Kesehatan Medan. Kita di DPRD ini mencari win win solution. Tapi kalau tidak transparan, ini akan tetap menjadi benang kusut, “ ujar Irsal, Minggu (23/9).

Irsal menduga, klaim BPJS sudah dibayarkan, namun digunakan pada kegiatan lain. Untuk itulah pihaknya akan mengagendakan pemanggilan pihak RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan Medan. “Jangan sampai kami meminta pihak indenpenden untuk memeriksa. Jangan dampaknya masyarakat yang menjadi susah. Masyarakat sudah bersusah payah mengurus BPJS tapi malah kesulitan saat hendak mendapatkan haknya untuk sehat,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah juga mengatakan akan memanggil pihak RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan Medan, untuk meminta klarifikasi. Bahrum juga menilai, masalah ini bukan karena klaim BPJS belum dibayar, namun karena ada masalah di internal RSUD dr Pirngadi sehingga uang klaim BPJS yang sudah dibayarkan, digunakan kepada kegiatan lain.

“Seperti alat scan itu, memang rusak dari kemarin itu. Alasan saja itu alat rusak, tidak dapat diperbaiki karena klaim BPJS belum dibayar. Jadi klaim BPJS yang belum dibayar, tidak dapat dijadikan alasan untuk kualitas pelayanan menurun. Rumah sakit berfungsi melayani orang yang benar-benar sedang membutuhkan. Oleh karena itu, pelayanan harus benar-benar maksimal, “ ujar Bahrum singkat.

Staf Humas BPJS Kesehatan Medan, Redo yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku tidak dapat berkomentar. Dia hanya mengatakan untuk menanyakan ke RSUD dr Pirngadi Medan, kapan tagihan diajukan. Dikatakannya, BPJS Kesehatan wajib membayarakan klaim, paling lama 15 hari setelah dokumen penagihan dinyatakan lengkap. Kalau melwati waktu tersebut, Redo mengaku kakau BPJS Kesehatan dikenakan denda 1%.”Kemarin sebagian sudah dibayar. Coba tanyak Pirngadi, berapa jumlah yang sudah dibayar itu, cukup tidak untuk membayar gaji pegawai honorer mereka. Kapan tagihan mereka ajukan,” kata Redo.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, tunggakan gaji pegawai honorer RSUD dr Pirngadi Medan, terhitung mulai Mei 2018. Hal itu terjadi karena klaim dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diterima. Selain itu, diakui Edison keadaan yang membuat keuangan rumah sakit plat merah itu terganggu, juga berdampak pada beberapa alat kesehatan rusak tidak dapat diperbaiki dan juga pada ketersediaan obat. (ain/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana RSU Dr Pirngadi Jalan Prof HM Yamin Medan. Saat ini gaji honorer di RS ini belum juga dibayar.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengaku menyayangkan sikap tidak transparan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan BPJS Kesehatan Medan. Jumlah klaim BPJS yang belum dibayarkan itu harusnya disampaikan setidaknya kepada Komisi B DPRD Medan. “Untuk itu dikatakan Irsal, Komisi B akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap pihak RSUD dr Pirngadi Medan dan BPJS Kesehatan Medan. Kita di DPRD ini mencari win win solution. Tapi kalau tidak transparan, ini akan tetap menjadi benang kusut, “ ujar Irsal, Minggu (23/9).

Irsal menduga, klaim BPJS sudah dibayarkan, namun digunakan pada kegiatan lain. Untuk itulah pihaknya akan mengagendakan pemanggilan pihak RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan Medan. “Jangan sampai kami meminta pihak indenpenden untuk memeriksa. Jangan dampaknya masyarakat yang menjadi susah. Masyarakat sudah bersusah payah mengurus BPJS tapi malah kesulitan saat hendak mendapatkan haknya untuk sehat,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah juga mengatakan akan memanggil pihak RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan Medan, untuk meminta klarifikasi. Bahrum juga menilai, masalah ini bukan karena klaim BPJS belum dibayar, namun karena ada masalah di internal RSUD dr Pirngadi sehingga uang klaim BPJS yang sudah dibayarkan, digunakan kepada kegiatan lain.

“Seperti alat scan itu, memang rusak dari kemarin itu. Alasan saja itu alat rusak, tidak dapat diperbaiki karena klaim BPJS belum dibayar. Jadi klaim BPJS yang belum dibayar, tidak dapat dijadikan alasan untuk kualitas pelayanan menurun. Rumah sakit berfungsi melayani orang yang benar-benar sedang membutuhkan. Oleh karena itu, pelayanan harus benar-benar maksimal, “ ujar Bahrum singkat.

Staf Humas BPJS Kesehatan Medan, Redo yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku tidak dapat berkomentar. Dia hanya mengatakan untuk menanyakan ke RSUD dr Pirngadi Medan, kapan tagihan diajukan. Dikatakannya, BPJS Kesehatan wajib membayarakan klaim, paling lama 15 hari setelah dokumen penagihan dinyatakan lengkap. Kalau melwati waktu tersebut, Redo mengaku kakau BPJS Kesehatan dikenakan denda 1%.”Kemarin sebagian sudah dibayar. Coba tanyak Pirngadi, berapa jumlah yang sudah dibayar itu, cukup tidak untuk membayar gaji pegawai honorer mereka. Kapan tagihan mereka ajukan,” kata Redo.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, tunggakan gaji pegawai honorer RSUD dr Pirngadi Medan, terhitung mulai Mei 2018. Hal itu terjadi karena klaim dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diterima. Selain itu, diakui Edison keadaan yang membuat keuangan rumah sakit plat merah itu terganggu, juga berdampak pada beberapa alat kesehatan rusak tidak dapat diperbaiki dan juga pada ketersediaan obat. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/