MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menggulirkan wacana penghapusan atau pemblokiran data warga atau penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun, yang belum juga melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan OK Zulfi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bisa mensosialisasikan atau menyampaikan hal itu kepada masyarakat. “Itu (pemblokiran data) langsung nanti dari Kemendagri dan sedang kita tunggu. Soalnya, informasi itu masih sebatas running text atau kabar dan belum ada surat edaran yang sampai kepada kabupaten/kota,” katanya akhir pekan lalu Disinggung pemblokiran seperti apa yang akan dilakukan kepada data masyarakat, OK Zulfi tak menjawab secara pasti. Ia lagi-lagi menyampaikan hal yang sama yaitu masih menunggu surat edaran dari Mendagri. “Belum tahu kita, dan itu yang masih ditunggu,” jawabnya.
Menurut dia, apabila sudah ada juklaknya maka langsung dilaksanakan. “Pasti langsung kita terapkan bila sudah ada edarannya. Namun demikian, dihimbau kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman data e-KTP dan jangan menunggu sampai batas waktu yang telah ditetapkan (31 Desember 2018). Apalagi, tahun depan memasuki masa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres),” ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah penduduk Kota Medan yang belum melakukan perekaman data e-KTP, OK Zulfi tak menyebut angka pastinya. Ia berdalih data tersebut ada pada bagian data. “Itu ada di bagian data, nanti dicek ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. “Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. (ris/ila)
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menggulirkan wacana penghapusan atau pemblokiran data warga atau penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun, yang belum juga melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan OK Zulfi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bisa mensosialisasikan atau menyampaikan hal itu kepada masyarakat. “Itu (pemblokiran data) langsung nanti dari Kemendagri dan sedang kita tunggu. Soalnya, informasi itu masih sebatas running text atau kabar dan belum ada surat edaran yang sampai kepada kabupaten/kota,” katanya akhir pekan lalu Disinggung pemblokiran seperti apa yang akan dilakukan kepada data masyarakat, OK Zulfi tak menjawab secara pasti. Ia lagi-lagi menyampaikan hal yang sama yaitu masih menunggu surat edaran dari Mendagri. “Belum tahu kita, dan itu yang masih ditunggu,” jawabnya.
Menurut dia, apabila sudah ada juklaknya maka langsung dilaksanakan. “Pasti langsung kita terapkan bila sudah ada edarannya. Namun demikian, dihimbau kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman data e-KTP dan jangan menunggu sampai batas waktu yang telah ditetapkan (31 Desember 2018). Apalagi, tahun depan memasuki masa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres),” ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah penduduk Kota Medan yang belum melakukan perekaman data e-KTP, OK Zulfi tak menyebut angka pastinya. Ia berdalih data tersebut ada pada bagian data. “Itu ada di bagian data, nanti dicek ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. “Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. (ris/ila)