MEDAN- Sembilan terdakwa pembunuh Gobertus Sinaga dan istrinya Rohani br Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzi Nur SH.
Di hadapan Ketua Majelis hakim Muhammad Nur SH, JPU mengatakan, para pelaku yakni Hendra Malau, Herri Panahatan Sianipar, Haposan Pangaribuan, Elly Dachi, Freddy Sitorus, Simon Sinaga, Richard Hutagalung, Tison Sitompul dan Guntur Tampubolon didakwa melakukan pengeroyokan terhadap suami istri itu hingga tewas terkait isu begu ganjang yang merebak di kampung mereka.
Peristiwa itu bermula saat Agus Panjaitan yang masih buron sedang minum di warung milik Panggabean, di Lorong Satahi, Kelurahan Belawan Bahari, pukul 19.00 WIB. Saat itu, Agus mengolok-olok Gobertus yang duduk di depan rumahnya dengan meneriakkan “jonggol begu ganjang” (raja begu ganjang).
Tidak senang, Gobertus mengambil sebilah parang dan mendatangi Agus di warung itu. Tapi, Agus dan rekan-rekannya langsung lari. Saat kejar-kejaran itu, bapak Agus, Torang Panjaitan keluar dan terjadi perkelahian antara Torang dan Gobertus. Torang pun ditikam Gobertus dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Mengetahui bapaknya meninggal, Agus mengajak teman-temanya membalas dendam. Mereka menyerang Gobertus hingga meninggal dunia. Selanjutnya, Agus dan para terdakwa mendatangi rumah Gobertus dan menyeret Rohani Br Siregar dari dalam rumah dan menganiayanya hingga meninggal dunia.(rud)