29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Tanjungmulia, Afrizon: Ya, Kita Bagilah…

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN: Pekerja menyelesaikan proyek jalan tol ruas Tanjung Mulia Medan, Minggu (30/9). Pengerjaan proyek Jalan Tol masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol sesi I di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang tertunda, ditanggapi Kuasa Hukum Sultan Deli Afrizon SH, MH. Agar proses ganti rugi tidak berlarut-larut, dia menawarkan kepada 380 masyarakat dan 8 sertifikat hak milik (SHM) yang berdiri di tanah Grand Sultan untuk ‘berdamai’ agar uang ganti rugi bisa dibagi-bagi kepada warga, pemilik SHM dan pihak Sultan Deli.

“Kepada warga masyarakat dan pemilik SHM bodong, untuk dimusyawarahkan kita buat perdamaian. Dari 100 persen, untuk tanah 40 persen please untuk warga masyarakat, SHM porsi 30 persen kami porsi 30 persen,” ujar Aprizon kepada wartawan, Minggu (30/9).

Menurut Aprizon, hal tersebut merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Apalagi, pengadilan telah memutuskan sebelum ada kekuatan hukum yang mengikat (inkrah), maka proses ganti rugi belum bisa dibayarkan.

“Karena perdamain lebih win-win solution. Kalau menunggu inkrah berarti menang kalah, dan prosesnya bisa sampai 3 sampai 4 tahun. Pasti ada yang dirugikan, sekarang kami mengajak jangan sampai ada yang dirugikan. Ya kita bagilah, ambil sama masyarakat sikit, SHM sikit, sama kami sikit,” katanya.

Aprizon menjelaskan, jauh-jauh hari pihaknya telah menawarkan perdamaian dan menjelaskan duduk persoalan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sebelum ini dihitung ganti rugi, kami sudah sampaikan kepada BPN bahwa kami pemilik sebenarnya. Kami sudah menangkan putusan, batal itu semua sertifikat. Kami minta bagi-bagi sajalah, kita tidak menuntut semua,” terangnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN: Pekerja menyelesaikan proyek jalan tol ruas Tanjung Mulia Medan, Minggu (30/9). Pengerjaan proyek Jalan Tol masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol sesi I di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang tertunda, ditanggapi Kuasa Hukum Sultan Deli Afrizon SH, MH. Agar proses ganti rugi tidak berlarut-larut, dia menawarkan kepada 380 masyarakat dan 8 sertifikat hak milik (SHM) yang berdiri di tanah Grand Sultan untuk ‘berdamai’ agar uang ganti rugi bisa dibagi-bagi kepada warga, pemilik SHM dan pihak Sultan Deli.

“Kepada warga masyarakat dan pemilik SHM bodong, untuk dimusyawarahkan kita buat perdamaian. Dari 100 persen, untuk tanah 40 persen please untuk warga masyarakat, SHM porsi 30 persen kami porsi 30 persen,” ujar Aprizon kepada wartawan, Minggu (30/9).

Menurut Aprizon, hal tersebut merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Apalagi, pengadilan telah memutuskan sebelum ada kekuatan hukum yang mengikat (inkrah), maka proses ganti rugi belum bisa dibayarkan.

“Karena perdamain lebih win-win solution. Kalau menunggu inkrah berarti menang kalah, dan prosesnya bisa sampai 3 sampai 4 tahun. Pasti ada yang dirugikan, sekarang kami mengajak jangan sampai ada yang dirugikan. Ya kita bagilah, ambil sama masyarakat sikit, SHM sikit, sama kami sikit,” katanya.

Aprizon menjelaskan, jauh-jauh hari pihaknya telah menawarkan perdamaian dan menjelaskan duduk persoalan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sebelum ini dihitung ganti rugi, kami sudah sampaikan kepada BPN bahwa kami pemilik sebenarnya. Kami sudah menangkan putusan, batal itu semua sertifikat. Kami minta bagi-bagi sajalah, kita tidak menuntut semua,” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/