MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini, Bea Cukai menemukan enam kasus terkait pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) lebih Rp1 miliar yang keluar masuk dari pabean di Indonesia. Keenam kasus tersebut ditemukan di Bandara Soeta dan Ngurah Rai.
Senior Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Fillar Marindra mengatakan penindakan tersebut, dilakukan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten sebanyak 2 kasus dan di Bandara Ngurah Rai, Bali sebanyak 4 kasus.
“Kita melakukan penindakan ini sesuai dengan Peraturan BI (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang aktivitas pembawaan uang kertas asing (UKA) di dalam negeri,” ujarnya di Medan, Rabu (3/10).
Dijelaskannya, ada berbagai mata uang yang ditemukan dalam penindakan ini, seperti Dolar Amerika, Dolar Singapura, Yen, dan lainnya. Ada berbagai alasan yang dikemukan para warga asing ini maupun WNI.
Misalnya, penemuan di Bali alasannya uang yang digunakan untuk liburan, dan uang tersebut perorangan.
“Dari hasil penemuan tersebut, 3 penindakan dilakukan penindakan administrasi, 3 penindakan direspor memberikan informasi dengan sesuai. Jadinya, boleh dibawa lagi keluar negeri. Untuk di Sumatera Utara, belum ada ditemukan,” tutur Fallir.
Dari 6 kasus tersebut, 4 kasus sudah diproses. Dimana, 3 kasus sudah diproses dan diperbolehkan kembali untuk membawa uang kerta asing tersebut, keluar negeri. Sedangkan, 1 kasus tengah dilakukan diproses oleh pihak Bea Cukai.
“Administrasinya berupa denda 10 persen, maksimal Rp300 juta. 1 orang masih diproses dan 2 orang sudah dikenakan denda. 3 kasus sudah diperbolehkan untuk direspor. Dari 6 kasus itu, 3 warga negara asing dan 3 warga negara Indonesia,” tandas Fallir.(gus/ram)