MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan pembiayaan FIFGROUP, telah memberlakukan sistem DAF (Digital Aplikasi Formulir) untuk dokumen-dokumen konsumen, sejak tahun 2017 lalu. Untuk FIFGROUP Cabang Medan, DAF berlaku sejak Oktober 2017.
“Dalam DAF itu, ada tanda tangan digital (digital signature) konsumen yang dicetak ke seluruh dokumen si konsumen, yang diperlukan saat pengajuan kredit. Konsumen cukup sekali menandatangani dokumen. Selanjutnya, tanda tangannya direkam ke komputer dan dicetak ke dokumen lain. Jadi tidak perlu berulang-ulang menandatangani,” kata Justine Munte, Kepala Cabang FIFGROUP Medan, didampingi stafnya Ungkap Jalaluddin, kepada Sumut Pos, Kamis (12/10).
Penggunaan DAF, menurutnya, disampaikan ke konsumen secara lisan saat pengajuan kredit. Untuk menyatakan bahwa konsumen benar telah menandatangani digital, konsumen dan pasangan diminta untuk tandatangan basah pada surat pernyataan yang ditempel meterai.
Implementasi tanda tangan digital dalam transaksi, kata Justine, untuk kecepatan dan kemudahan legalisasi dokumen/hasil, tanpa batasan tempat dan waktu. “Penggunaan teknologi informasi berbasis sarana elektronik dalam transaksi secara elektronik diatur oleh Pemerintah RI dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU 11/2008),” kata Justine.
Dalam UU tersebut disebutkan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).
Pada PP 82/2012 itu disebutkan pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi ketentuan: seluruh proses pembuatan dijamin keamanan dan kerahasiaannya. “Hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data,” kata Justine.
Selain itu, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani wajib diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan.
Mengenai kekuatan hukum digital signature, UU 11/2008 menyebutkan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. “Digital Signature memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan,” kata Justine.
Untuk itu, kepada konsumen atau calon konsumen yang hendak mengajukan kredit ke FIFGROUP Medan, agar memahami kebijakan perusahaan pembiayaan tersebut, dalam sistem pengajuan kredit.
Ia juga menjelaskan tentang pembayaran jumlah down payment saat pengajuan kredit oleh konsumen. DP itu adalah gabungan antara uang administrasi dan asuransi.
“Untuk wilayah Sumut, FIFGROUP Medan menggunakan daftar angsuran kredit (price list) Honda yang berlaku untuk semua perusahaan leasing. Yang membuat price list adalah main dealer. Jadi tidak ada pembohongan mengenai DP. Jika ada leasing yang sengaja membuat daftar angsuran sendiri, akan ada sanksi/hukuman dan penalty bagi leasing tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, sekali lagi ia mengimbau para konsumen FIFGROUP agar memahami seluruh aturan kredit yang diajukan. (mea)