27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Penahanan Gong Matua Tersandung Izin Presiden

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta, pihak Ditreskrimum Polda Sumut belum juga menahan Wakil Bupati Batubara, Gong Matua Siregar. Kasubdit II Harda & Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani ketika dikonfirmasi, Rabu (12/10) mengaku, pihaknya masih menunggu izin presiden.

“Kita sudah melayangkan surat izin permohonan penahanan ke Presiden, namun surat balasannya belum ada kita terima.
Karena prosedurnya begitu, kita belum bisa melakukan penahanan. Kita masih menunggu balasan,” terang Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli menetapkan 4 orang tersangka, Bahktiar Deni, Rusli Tanjung dan Karolina Kaban (DPO) serta Wakil Bupati Batubara Gong matua Siregar.  “Berkas ke 4 tersangka itu telah kita kirim ke Jaksa. Kita pun sedang menunggu balasan dari Jaksa,” terang Rudi. (mag-5)

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta, pihak Ditreskrimum Polda Sumut belum juga menahan Wakil Bupati Batubara, Gong Matua Siregar. Kasubdit II Harda & Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani ketika dikonfirmasi, Rabu (12/10) mengaku, pihaknya masih menunggu izin presiden.

“Kita sudah melayangkan surat izin permohonan penahanan ke Presiden, namun surat balasannya belum ada kita terima.
Karena prosedurnya begitu, kita belum bisa melakukan penahanan. Kita masih menunggu balasan,” terang Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli menetapkan 4 orang tersangka, Bahktiar Deni, Rusli Tanjung dan Karolina Kaban (DPO) serta Wakil Bupati Batubara Gong matua Siregar.  “Berkas ke 4 tersangka itu telah kita kirim ke Jaksa. Kita pun sedang menunggu balasan dari Jaksa,” terang Rudi. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/