30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Mantan Kadis Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Rp 7,2 Miliar di Dinas Pendapatan

TEBING TINGGI- Mantan Kadis Pendapatan Kota Tebing Tinggi, Syamsul Rizal, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Kota Tebing Tinggi, terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil jasa pungutan pertambangan tahun 2008-2010 senilai Rp7,2 miliar.

Kajari melalui Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Rabu (12/10) sore di ruangan kerjanya menyatakan, tersangka Syamsul Rizal sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
“Sementara ini kita masih meminta keterangan sejumlah saksi dan masih tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan atas kasus yang terindikasi merugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai hasil penyelidikan pihaknya, diduga Syamsul Rizal ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, saat menjabat sebagai Kadis Pendapatan saat itu.

“Tebing Tinggi tak ada hasil tambang, mengapa tersangka tetap merealisasikan (mencairkan) jasa pungutan pertambangan di Kota Tebing Tinggi,” jelas Zulfan.

Dicontohkannya, daerah pengahasil tambang seperti kalimantan, Aceh, Pekabaru, Irian, tapi untuk kota Tebing Tinggi justru tak ada, tetapi tetap terealisasi pungutan bagi asil tersebut.

“Itu yang menjadi indikasi pihak Kejaksaan Tebing Tinggi menetapkan SR menjadi tersangka yang diduga merugikan negara,” jelasnya.

Ditambahkannya, dana ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan yang untuk daerah hasil tambang diberi sebanyak 60 persen, sedangkan untuk daerah lainnya sebanyak 40 persen, tapi di Kota Tebing Tinggi meskipun hasil tambang tak ada dana tersebut, tetap dicairkan oleh pihak Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi.
“Itu sudah menyalahi aturan dan merugikan keungan negara dan perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pihak Dispenda yang hendak dikonfirmasi melalui Kabid Pasar Sangkot dan Bambang Rianto, mengaku masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa kami pak,” jelas Bambang Rianto kepada Sumut Pos usai buang air kecil bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Keterangan diperoleh di Kejari Tebing Tinggi menyebutkan, setiap tahun Kota Tebing Tinggi menerima sebesar Rp10 miliar dari pusat. (mag-3)

Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Rp 7,2 Miliar di Dinas Pendapatan

TEBING TINGGI- Mantan Kadis Pendapatan Kota Tebing Tinggi, Syamsul Rizal, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Kota Tebing Tinggi, terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil jasa pungutan pertambangan tahun 2008-2010 senilai Rp7,2 miliar.

Kajari melalui Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Rabu (12/10) sore di ruangan kerjanya menyatakan, tersangka Syamsul Rizal sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
“Sementara ini kita masih meminta keterangan sejumlah saksi dan masih tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan atas kasus yang terindikasi merugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai hasil penyelidikan pihaknya, diduga Syamsul Rizal ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, saat menjabat sebagai Kadis Pendapatan saat itu.

“Tebing Tinggi tak ada hasil tambang, mengapa tersangka tetap merealisasikan (mencairkan) jasa pungutan pertambangan di Kota Tebing Tinggi,” jelas Zulfan.

Dicontohkannya, daerah pengahasil tambang seperti kalimantan, Aceh, Pekabaru, Irian, tapi untuk kota Tebing Tinggi justru tak ada, tetapi tetap terealisasi pungutan bagi asil tersebut.

“Itu yang menjadi indikasi pihak Kejaksaan Tebing Tinggi menetapkan SR menjadi tersangka yang diduga merugikan negara,” jelasnya.

Ditambahkannya, dana ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan yang untuk daerah hasil tambang diberi sebanyak 60 persen, sedangkan untuk daerah lainnya sebanyak 40 persen, tapi di Kota Tebing Tinggi meskipun hasil tambang tak ada dana tersebut, tetap dicairkan oleh pihak Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi.
“Itu sudah menyalahi aturan dan merugikan keungan negara dan perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pihak Dispenda yang hendak dikonfirmasi melalui Kabid Pasar Sangkot dan Bambang Rianto, mengaku masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa kami pak,” jelas Bambang Rianto kepada Sumut Pos usai buang air kecil bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Keterangan diperoleh di Kejari Tebing Tinggi menyebutkan, setiap tahun Kota Tebing Tinggi menerima sebesar Rp10 miliar dari pusat. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/