25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Gugatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Aiptu Jaminta Ketaren, Mahidin Sembiring SH meminta hakim agar dapat mengabulkan gugatan ganti kerugian ke negara, akibat penangkapan, pengadilan dan penahanan keliru dan sesat yang dialami kliennya selama 3 tahun 8 bulan.

Permohonan oknum personel Polres Deliserdang itu tertuang dalam nota konklusi (kesimpulan) disampaikan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syafril Pardamean Batubara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, Rabu (24/10).

Dikatakan Mahidin, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, bahwa orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-undang, maka orang tersebut berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas apa yang dialaminya tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, pemohon yang telah dirampas kemerdekaannya selama 3,8 tahun terhitung 31 Oktober 2014 sampai 22 Juni 2018. Akibat perbuatan anggota termohon I yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon ini,” tegas Mahidin.

Dalam konklusinya, Mahidin juga menyoroti tergugat II yakni Kejari Medan yang sama sekali tidak pernah menghadiri gugatan tersebut.

“Karena itu, sudah cukup alasan bagi hakim Syafril Pardamean Batubara yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yakni memerintahkan negara agar membayarkan ganti kerugian pemohon selama 3 tahun 8 bulan meringkuk dalam penjara,” imbuhnya.

Mengganti semua kerugian pemohon serta biaya yang timbul dari munculnya kasus peradilan sesat dan keliru yang dialaminya. Sehingga, ia merugi secara moril dan materil yang mencapai Rp1.174.000.000.

Meski, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) PP nomor 92 tahun 2015 secara limitatif telah mengatur besaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP yakni berkisar Rp500.000 hingga Rp100.000.000.

“Semua fakta sidang ini sudah sangat jelas dan lengkap. Karena itu, kita bermohon kepada hakim agar mengabulkan gugatan ini secara keseluruhan dan maksimal,” pinta Mahidin.

Seperti diketahui, pemohon Jaminta Ketaren awalnya ditangkap oleh anggota termohon I, yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada Minggu 26 Oktober 2014, pukul 12.30 WIB.

Jaminta ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18,7 gram yang terdapat dalam kaleng lem kambing.

Akibatnya, pemohon yang saat itu merupakan personel Satnarkoba di Polres Deli Serdang, dihukum 7 tahun penjara di PN Medan. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman pemohon menjadi 5 tahun.

JPU yang tidak terima dengan putusan PT Medan, lalu menempuh upaya hukum kasasi. Namun Mahkamah Agung menolaknya dan sepakat dengan vonis PT Medan yang menghukum pemohon 5 tahun penjara.

Namun, dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemohon dan membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan JPU. Selain itu, merehabilitasi harkat martabat dan kedudukannya di depan hukum.

Sekedar mengingatkan, saat pemeriksaan saksi Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada 2014 lalu di PN Medan, nyaris terjadi letusan senjata api antara Kompol Ambarita dan Kompol Akhiruddin yang merupakan atasan Jaminta Ketaren saat bertugas di Polres Deliserdang.(man/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Aiptu Jaminta Ketaren, Mahidin Sembiring SH meminta hakim agar dapat mengabulkan gugatan ganti kerugian ke negara, akibat penangkapan, pengadilan dan penahanan keliru dan sesat yang dialami kliennya selama 3 tahun 8 bulan.

Permohonan oknum personel Polres Deliserdang itu tertuang dalam nota konklusi (kesimpulan) disampaikan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syafril Pardamean Batubara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, Rabu (24/10).

Dikatakan Mahidin, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, bahwa orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-undang, maka orang tersebut berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas apa yang dialaminya tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, pemohon yang telah dirampas kemerdekaannya selama 3,8 tahun terhitung 31 Oktober 2014 sampai 22 Juni 2018. Akibat perbuatan anggota termohon I yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon ini,” tegas Mahidin.

Dalam konklusinya, Mahidin juga menyoroti tergugat II yakni Kejari Medan yang sama sekali tidak pernah menghadiri gugatan tersebut.

“Karena itu, sudah cukup alasan bagi hakim Syafril Pardamean Batubara yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yakni memerintahkan negara agar membayarkan ganti kerugian pemohon selama 3 tahun 8 bulan meringkuk dalam penjara,” imbuhnya.

Mengganti semua kerugian pemohon serta biaya yang timbul dari munculnya kasus peradilan sesat dan keliru yang dialaminya. Sehingga, ia merugi secara moril dan materil yang mencapai Rp1.174.000.000.

Meski, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) PP nomor 92 tahun 2015 secara limitatif telah mengatur besaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP yakni berkisar Rp500.000 hingga Rp100.000.000.

“Semua fakta sidang ini sudah sangat jelas dan lengkap. Karena itu, kita bermohon kepada hakim agar mengabulkan gugatan ini secara keseluruhan dan maksimal,” pinta Mahidin.

Seperti diketahui, pemohon Jaminta Ketaren awalnya ditangkap oleh anggota termohon I, yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada Minggu 26 Oktober 2014, pukul 12.30 WIB.

Jaminta ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18,7 gram yang terdapat dalam kaleng lem kambing.

Akibatnya, pemohon yang saat itu merupakan personel Satnarkoba di Polres Deli Serdang, dihukum 7 tahun penjara di PN Medan. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman pemohon menjadi 5 tahun.

JPU yang tidak terima dengan putusan PT Medan, lalu menempuh upaya hukum kasasi. Namun Mahkamah Agung menolaknya dan sepakat dengan vonis PT Medan yang menghukum pemohon 5 tahun penjara.

Namun, dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemohon dan membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan JPU. Selain itu, merehabilitasi harkat martabat dan kedudukannya di depan hukum.

Sekedar mengingatkan, saat pemeriksaan saksi Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada 2014 lalu di PN Medan, nyaris terjadi letusan senjata api antara Kompol Ambarita dan Kompol Akhiruddin yang merupakan atasan Jaminta Ketaren saat bertugas di Polres Deliserdang.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/