25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Merasa Tertipu Investasi Bitcoin Rp900 Juta, Pengusaha Rumah Makan Otaki Penculikan

Diva Suwanda/Sumut Pos
GELAR KASUS: Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian (tengah) didamping Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Andri Setiawan menggelar paparan kasus penculikan dan penganiayaan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Nasir (53) ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Pengusaha rumah makan ini ditengarai sebagai otak pelaku penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri (40).

Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota itu tidak sendiri. Ia ditangkap bersama 6 orang lainnya yang terlibat aksi tersebut.

Keenamnya masing-masing, Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air, Medan; Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Medan Selayang; Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor; Tua Pandapotan Panggabean (34) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor; Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor dan Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura, Kelurahan Kebun Binjai Utara, Kota Binjai.

“Jadi komplotan ini melakukan penculikan terhadap tiga orang. Otak pelakunya M Nasir, dia yang mengakomodir mereka semuanya,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (5/11).

Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para pelaku yang mengendarai sepedamotor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

“Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai otak pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh pelaku Nasir,” kata Andi Rian didampingi Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Andri Setiawan.

“Tak hanya di sana, ketiganya kemudian dibawa ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu korban atas nama Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” sambungnya.

Dijelaskan Andi, aksi penculikan bermotif investasi bitcoin. M Nasir merasa kesal, sebab uang Rp900 juta yang sudah dia investasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa.

“Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta. Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang kembali dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” sebutnya.

Kata Andi, dari pelaku yang diamankan, seorang diantaranya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata.

“Jadi awalnya Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban,” jelas dia.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handpone.

“Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP juncto 55,” pungkasnya.(dvs/ala)

Diva Suwanda/Sumut Pos
GELAR KASUS: Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian (tengah) didamping Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Andri Setiawan menggelar paparan kasus penculikan dan penganiayaan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Nasir (53) ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Pengusaha rumah makan ini ditengarai sebagai otak pelaku penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri (40).

Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota itu tidak sendiri. Ia ditangkap bersama 6 orang lainnya yang terlibat aksi tersebut.

Keenamnya masing-masing, Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air, Medan; Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Medan Selayang; Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor; Tua Pandapotan Panggabean (34) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor; Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor dan Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura, Kelurahan Kebun Binjai Utara, Kota Binjai.

“Jadi komplotan ini melakukan penculikan terhadap tiga orang. Otak pelakunya M Nasir, dia yang mengakomodir mereka semuanya,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (5/11).

Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para pelaku yang mengendarai sepedamotor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

“Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai otak pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh pelaku Nasir,” kata Andi Rian didampingi Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Andri Setiawan.

“Tak hanya di sana, ketiganya kemudian dibawa ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu korban atas nama Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” sambungnya.

Dijelaskan Andi, aksi penculikan bermotif investasi bitcoin. M Nasir merasa kesal, sebab uang Rp900 juta yang sudah dia investasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa.

“Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta. Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang kembali dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” sebutnya.

Kata Andi, dari pelaku yang diamankan, seorang diantaranya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata.

“Jadi awalnya Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban,” jelas dia.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handpone.

“Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP juncto 55,” pungkasnya.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/