BINJAI, SUMUTPOS.Co – Terkait perkara Demseria Simbolon (DS), oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang bolos tujuh tahun mengajar hingga kematian cair, dinilai masih belum duduk. Pasalnya, penetapan dua tersangka dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai masing-masing Demseria Simbolon dan Muhaimin Adamy masih terkesan masuk dalam perkara penggelapan, pidana umum.
Kejari Binjai idealnya juga harus menetapkan tersangka terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati; Bendahara UPT, Irwan Khotib Harahap dan Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih. Pasalnya, ketiga oknum pejabat ini mengetahui Demseria bolos 7 tahun hingga pencairan gaji.
“Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai Kota,” jelas Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani, Selasa (6/11).
Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima. Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengabarkan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.
“Ya ikut menandatangani. Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru,” ujar dia.
Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu. Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak dsalurkan lagi.
“Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara,” sambung Indriyani.
Terkait pemecatan, kata Indriyani, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai. Pun demikian, Indriyani mengaku Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.
“Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota,” ujar Indriyani.
Dia menambahkan, kebijakan Wali Kota Binjai yang memutuskan gaji Demseria. Menurut Indriyani, Disdik Binjai tidak berhak memutuskan gaji Demseria.
“Makanya selama ini gaji jalan terus, kami nggak ada hak putus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan,” kata dia.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution menyatakan, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik masih mendalaminya.
“Inikan masih tahap penyelidikan, belum bisa kita kembangkan sejauh mana dulu. Tim (penyidik) lah nanti mengkaji, sejauh mana hasil yang didapat,” ujar Erwin.
Apakah penetapan dua tersangka ini hanya menunjukkan perkara penggelapan bukan lagi dugaan korupsi? Erwin menjawab diplomatis.
“Ini masih dalam penyelidikan, pendalaman. Apakah dua, tiga atau empat, ini dulu kita dalami. Sama kayak kasus Dinas Pendidikan,” sambung Erwin.
Karena mencontoh kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga, Erwin pun belum berani menyatakan berpotensi ada tersangka baru. Bahkan, Erwin juga belum tahu kapan rencana pemanggilan kembali terkait tiga oknum pejabat itu.
Menurut Erwin, terkait pemanggilan kembali ini harus ditanyakan kepada Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting. Sayangnya, Kasi Pidsus tengah berada di luar kota.
“Enggak bisa kubilang begitu. Kita masih dalami kalau memang ada bukti kuat, bisa. Nanti berkembang kalau ada bukti cukup,” tandasnya.
Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolong yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.
Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria SSimbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp4.367.900.
Parahnya, PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian Demseria Simbolon yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.(ted/ala)