25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Penahanan Tahan & Taufan Diperpanjang

istimewa
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Tahan Manahan Panggabean duduk di mobil yang membawanya ke rumah tahanan, Senin (13/8) malam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kedua tersangka itu adalah anggota DPRD provinsi bernama Tahan Manahan Panggabean dan Taufan Agung Ginting.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Terhadap tersangka TMP selama 30 hari dimulai tanggal 11 November sampai 10 Desember 2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).

Sementara itu, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufik selama 40 hari mulai 8 Movember sampai 17 Desember 2018.

Sehari sebelumnya, KPK kembali melimpahkan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penuntutan. Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya kemarin, yakni Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dengan begitu, KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap 12 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dan dalam waktu dekat, berkas ke 12 anggota legislatif tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor di Jakarta Pusat.

Ke-12 orang anggota DPRD Sumut tersebut yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga dan Muslim Simbolon. Kemudian Sonny Firdaus, Helmiati, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.

Dari keempat tersangka, ada satu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian. Sopar Siburian telah mengembalikan uang total Rp202,5 juta ke Penyidik KPK
Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 di Sumut adalah Rp7.656.500.000, dari sejumlah anggota DPRD Prov. Sumut.

Uang yang dikembalikan tersebut disita dalam proses penyidikan dan akan masuk sebagai bagian dari proses pembuktian nanti di persidangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (bbs/mea)

istimewa
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Tahan Manahan Panggabean duduk di mobil yang membawanya ke rumah tahanan, Senin (13/8) malam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kedua tersangka itu adalah anggota DPRD provinsi bernama Tahan Manahan Panggabean dan Taufan Agung Ginting.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Terhadap tersangka TMP selama 30 hari dimulai tanggal 11 November sampai 10 Desember 2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).

Sementara itu, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufik selama 40 hari mulai 8 Movember sampai 17 Desember 2018.

Sehari sebelumnya, KPK kembali melimpahkan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penuntutan. Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya kemarin, yakni Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dengan begitu, KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap 12 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dan dalam waktu dekat, berkas ke 12 anggota legislatif tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor di Jakarta Pusat.

Ke-12 orang anggota DPRD Sumut tersebut yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga dan Muslim Simbolon. Kemudian Sonny Firdaus, Helmiati, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.

Dari keempat tersangka, ada satu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian. Sopar Siburian telah mengembalikan uang total Rp202,5 juta ke Penyidik KPK
Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 di Sumut adalah Rp7.656.500.000, dari sejumlah anggota DPRD Prov. Sumut.

Uang yang dikembalikan tersebut disita dalam proses penyidikan dan akan masuk sebagai bagian dari proses pembuktian nanti di persidangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (bbs/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/