SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Soni Sumarsono, mengatakan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih diperketat pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan Soni saat menghadiri Rapat Koordinasi Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Provinsi Jatim Tahun 2018 di Grand City Convex Jalan Walikota Mustajab Surabaya, Selasa (6/11).
Soni mengatakan dalam tiga kali Pilkada serentak, sudah ada lebih dari 1500 ASN yang terkena sanksi, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga diberhentikan.
“Dalam Pilkada ketiga (Pilkada Serentak 2018), ada 1527 ASN yang terkena sanksi. Itu belum yang Pilkada kedua (2017) dan pertama (2015),” kata Soni.
Soni menegaskan dalam Pemilu 2019 birokrasi harus tetap netral dan bisa mengayomi semua warga negara.
“ASN harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh warga apapun pilihannya, dan Bawaslu saya kira memiliki satu pedoman dari edaran menteri PAN RB dan sudah cukup jelas, mana yang dikatakan melanggar, mana yang tidak,” lanjut Soni.
Pengawasan ASN tersebut, kata Soni, akan langsung berada di bawah kewenangan Bawaslu.
“Nanti menyangkut ASN dilempar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), baru KASN merekomendasikan ke PTIK, tetapi sanksinya dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Bawaslu juga bisa menerima seperti itu, tapi dilempar ke KASN untuk dilakukan analasis tingkat pelanggaran dan besarnya hukuman apa. KASN yang menentukan, Bawaslu memang menampung semua pengawasan Pileg-Pilpres,” pungkasnya. (bbs/azw)