26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Buronan Kejati Sumut sejak 2016, Mantan Kadis PU Deliserdang Akhirnya Tertangkap

GUSMAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Terpidana mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Deliserdang Faisal, saat diamankan di Kejatisu, Sabtu (10/11).

SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Deliserdang, menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang Faisal, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi, Jumat (9/11) malam.

Usai diamankan, Faisal yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi anggaran Dinas PU Deliserdang Tahun Anggaran 2010 tersebut, diboyong ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

“Terpidana sudah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung, tertanggal 15 Februari 2016. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara,” ungkap Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak, Sabtu (10/11).

Lebih lanjut Leo menjelaskan, anggaran di Dinas PU Kabupaten Deliserdang yang dikorupsi Faisal mencapai Rp105,83 miliar. Dia dinyatakan DPO sejak putusan hukumnya berkekuatan tetap pada awal 2016. Karena tidak kunjung menjalankan eksekusi, ia kembali ditetapkan sebagai DPO pada awal 2018. “Kami sudah intai sejak 3 bulan terakhir, dan kemudian kami ke rumahnya yang berada di Lubukpakam, Deliserdang. Namun tidak ada. Akhirnya tim kami mengetahui keberadaannya di rumahnya di Tebingtinggi,” bebernya.

Leo menambahkan, selanjutnya Faisal akan dibawa ke Lapas Kelas I Medan, untuk menjalankan eksekusinya yang tertunda. Dalam putusan perkara korupsi yang menjerat Faisal, selain dihukum 12 tahun penjara, dia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dan digantikan 6 bulan kurungan penjara bila tidak sanggup membayar denda.

Selain itu, Faisal juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih, dengan catatan, jika tidak dibayar, maka jaksa akan melelang harta bendanya. “Jika itu juga tidak mencukupi, maka terpidana yang bersangkutan akan dikenakan pidana subsider selama 6 bulan kurungan penjara,” jelas Leo, sembari menyebutkan selama jadi DPO, terpidana Faisal bekerja dengan membuka usaha di rumahnya.

Leo juga mengungkapkan, dalam kasus korupsi tersebut Faisal tidak berperan sendirian, tapi dilakukan bersama Elvian, mantan Bendahara Dinas PU Kabupaten Deliserdang. “Untuk Elvian belum ditemukan. Kami tidak akan berhenti, kami akan terus berusaha untuk menangkapnya,” tegasnya.

Diketahui, Faisal selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Deliserdang, dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Kabupaten Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp105,83 miliar. (man/saz)

GUSMAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Terpidana mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Deliserdang Faisal, saat diamankan di Kejatisu, Sabtu (10/11).

SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Deliserdang, menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang Faisal, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi, Jumat (9/11) malam.

Usai diamankan, Faisal yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi anggaran Dinas PU Deliserdang Tahun Anggaran 2010 tersebut, diboyong ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

“Terpidana sudah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung, tertanggal 15 Februari 2016. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara,” ungkap Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak, Sabtu (10/11).

Lebih lanjut Leo menjelaskan, anggaran di Dinas PU Kabupaten Deliserdang yang dikorupsi Faisal mencapai Rp105,83 miliar. Dia dinyatakan DPO sejak putusan hukumnya berkekuatan tetap pada awal 2016. Karena tidak kunjung menjalankan eksekusi, ia kembali ditetapkan sebagai DPO pada awal 2018. “Kami sudah intai sejak 3 bulan terakhir, dan kemudian kami ke rumahnya yang berada di Lubukpakam, Deliserdang. Namun tidak ada. Akhirnya tim kami mengetahui keberadaannya di rumahnya di Tebingtinggi,” bebernya.

Leo menambahkan, selanjutnya Faisal akan dibawa ke Lapas Kelas I Medan, untuk menjalankan eksekusinya yang tertunda. Dalam putusan perkara korupsi yang menjerat Faisal, selain dihukum 12 tahun penjara, dia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dan digantikan 6 bulan kurungan penjara bila tidak sanggup membayar denda.

Selain itu, Faisal juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih, dengan catatan, jika tidak dibayar, maka jaksa akan melelang harta bendanya. “Jika itu juga tidak mencukupi, maka terpidana yang bersangkutan akan dikenakan pidana subsider selama 6 bulan kurungan penjara,” jelas Leo, sembari menyebutkan selama jadi DPO, terpidana Faisal bekerja dengan membuka usaha di rumahnya.

Leo juga mengungkapkan, dalam kasus korupsi tersebut Faisal tidak berperan sendirian, tapi dilakukan bersama Elvian, mantan Bendahara Dinas PU Kabupaten Deliserdang. “Untuk Elvian belum ditemukan. Kami tidak akan berhenti, kami akan terus berusaha untuk menangkapnya,” tegasnya.

Diketahui, Faisal selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Deliserdang, dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Kabupaten Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp105,83 miliar. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/