MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun sempat gagal dan bermasalah, proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang akhirnya rampung juga Namun, proyek yang dibangun kontraktor PT Budi Mangun KSO belum diserahterimakan.
Ketua Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mendesak agar segera diserahterimakan kepada pedagang. Sebab, pedagang sudah cukup lama terlantar akibat pembangunan tersebut. “Sudah 20 bulan kami berjualan di pinggir jalan. Makanya, kami mendesak segera cepat diserahterimakan,” ujar Erwina kepada Sumut Pos, Minggu (11/11).
Erwina mengaku, informasi yang diterima dari para pedagang memang secara kasat mata bangunannya sudah selesai. Namun, jika dilihat ke dalam masih perlu dilengkapi lagi. “Para pedagang yang lama sudah didata dan bahkan daftar ulang. Setelah itu, dibentuk panitia untuk pencabutan nomor kios/lapak dan selanjutnya serahterima,” ujar Erwina.
Erwina berharap serahterima kepada pedagang dilakukan pada bulan ini juga dan jangan ditunda-tunda lagi. “Kata Dirut (Direktur Utama) PD Pasar begitu, dalam waktu dekat ini tetapi belum dipastikan kapan waktunya. Saat ini kita masih menunggu kabarnya,” cetusnya.
Menurutnya, jumlah kios dan lapak yang terdapat dari bangunan baru Pasar Kampunglalang mencapai 741 unit. Jumlah itu sudah mengakomodir dari seluruh pedagang yang akan menempati nantinya. “Sudah dihitung sendiri oleh pedagang jumlah kios dan lapak yang dibangun, totalnya 741 unit. Sedangkan untuk jumlah pedagang 732 orang. Jadi, masih lebih 9 unit lagi tapi kami kurang tahu akan diberikan kepada siapa. Karena, yang penting bagi kami seluruh pedagang terakomodir,” jelas Erwina.
Disinggung soal biaya untuk menempati kios atau lapak, Erwina mengaku gratis. “Ini beda dengan Pasar Marelan sehingga tidak dikutip biaya lagi sewaktu menempati kios/lapak. Soalnya, kalau di Pasar Marelan yang bangun organisasi pasar bukan dari APBD,” akunya.
Namun demikian, pedagang nanti dikenakan biaya untuk perawatan per tahun. Tapi, sekarang belum ditentukan berapa biayanya. “Katanya nanti ada pertemuan atau musyawarah untuk menetapkan biaya perawatan tersebut. Namun yang jelas enggak lebih dari Rp1 juta per pedagang,” ucapnya.
Kata Erwina, untuk pembagian zona pedagang belum ditentukan. Nantinya, akan digelar pertemuan membahas pembagian zonanya karena dikhawatirkan muncul masalah.
“Misalnya, apabila pedagang kain ditempatkan di bawah semua tentu tidak cukup lantaran ada toko emas dan kelontong.
Apabila dipaksakan pembagian zonanya seperti itu, maka amburadul dan muncul masalah. Sebab, pernah kami dapatkan, suratnya untuk berjualan emas ternyata berdagang kain. Hal ini jelas merusak zona yang telah ditentukan. Maka dari itu, ini harus dibahas dan disepakati para pedagang terhadap pembagian zona yang nantinya ditentukan,” tuturnya.
Sementara, Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya mengakui memang akan dilakukan serahterima dalam waktu dekat ini. Namun, sebelum diserahterimakan kepada pedagang terlebih dahulu ke Pemko Medan.”Masih rencana (serahterima), Pemko dulu yang lakukan baru kepada kami untuk dikelola. Jadi, belum tahu kapan. Tapi, semuanya tergantung kesiapan bangunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim-PR Medan Samporno Pohan mengakui proyek tersebut sudah rampung pembangunannya dan tinggal diisi oleh pedagang. Namun, pengisian lapak atau kios sedang dalam proses oleh PD Pasar.
Sebagaimana diketahui, kontrak kerja pembangunan Pasar Kampung Lalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut.
Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.
Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.
Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.
Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen.
Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.
Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja. (ris/ila)