29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Alat Peraga SD Kembalikan Kerugian Negara, Keterangan Dodi Bertolak Belakang

Teddy Akbari/sumut pos
Dodi Asmara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemulangan kerugian negara sebesar Rp250 juta yang dilakukan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Ahmad Fadli Roza mendapat respon dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Sebab, Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara awalnya mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp20 juta.

Keterangan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai ini bertolak belakang. Menurut Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, penyidik sudah mengambil keterangan Dodi pasca pemulangan kerugian negara. “Kemarin kita mintai BAP tambahan mengenai pemulangan uang itu. Dia (Dodi) memaparkan, itu merupakan sebagian keuntungan dia dari pengadaan,” jelas Asep didampingi Kasi Intel Erwin Nasution, Jumat (16/11).

“Waktu BAP tambahan itu, dia baru menginsafinya. Itulah keuntungan yang diterimanya terkait pengadaan ini,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini. Disoal apakah penyidik mau mendalami asal muasal uang tersebut, Asep enggan menanggapinya.

Kejari Binjai, kata dia, sudah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama. Tujuannya agar segera disidangkan.

“Biar nggak berlarut-larut. Kalau ada fakta baru, tetap kita lanjuti,” sambung Asep.

Dodi warga Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang pernah menyebut, pengadaan ini dijalankan oleh Daud Nasution alias Bob Nasution. Pernyataan ini diucapkan Dodi saat Sumut Pos mewawancarainya di Gedung Kejari Binjai usai dicokok tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam Medan, Minggu (22/7).

“Dari keluar tender, dia (Daud alias Bob) yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata lajang berusia 36 tahun kala itu. Menanggapi pernyataan Dodi, Asep berujar, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Bob.

“Bob Nasution ini pemilik Hotel Grand Darussalam. Dia sudah diperiksa juga kemarin (15/11) setelah adanya pemulangan kerugian negara,” kata Asep. Sayangnya, pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap Bob tidak mendalami uang yang dipulangkan.

“Bob Nasution diperiksa atas penetapan delapan orang tersangka. Bukan terkait pemulangan uang ini, nggak ada rencana (periksa terkait uang),” kata Asep. Begitupun, sambung Asep, penyidik tetap mendalami jika ada fakta atau temuan baru. Asep melanjutkan, Bob Nasution juga bakal bersaksi dalam persidangan jika ketiga tersangka dugaan korupsi ini bakal bersidang.

“Nanti dipersidangan ditanyakan kepada Bob Nasution (soal uang). Tidak di ruang pemeriksaan, karena sudah limpah ke pengadilan. Sekarang sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum dan JPU sedang menyiapkan dakwaan,” kata Asepte.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, P21. Penahanan Dodi diperpanjang 20 hari kedepan. Direncanakan sebelum habis 20 hari, dilimpahkan ke pengadilan (barang bukti dan tersangka) untuk disidangkan,” tambahnya.

Menurut Asepte, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Bangun yang juga merupakan tersangka tidak diperiksa lagi karena adanya pemulangan kerugian negara ini. Alasannya, Bagus Bangun merupakan tersangka yang ditetapkan pada tahap pertama.

“Pemulangan kerugian ini termasuk hal-hal yang meringankan nanti saat persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemulangan kerugian negara yang dilakukan mendadak buat kaget Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Sebab, elit politik di Kota Rambutan juga sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. Salah satunya ketua partai berinisial HMS. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut, perkara ini merugikan negara sebesar Rp459 juta.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Teddy Akbari/sumut pos
Dodi Asmara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemulangan kerugian negara sebesar Rp250 juta yang dilakukan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Ahmad Fadli Roza mendapat respon dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Sebab, Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara awalnya mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp20 juta.

Keterangan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai ini bertolak belakang. Menurut Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, penyidik sudah mengambil keterangan Dodi pasca pemulangan kerugian negara. “Kemarin kita mintai BAP tambahan mengenai pemulangan uang itu. Dia (Dodi) memaparkan, itu merupakan sebagian keuntungan dia dari pengadaan,” jelas Asep didampingi Kasi Intel Erwin Nasution, Jumat (16/11).

“Waktu BAP tambahan itu, dia baru menginsafinya. Itulah keuntungan yang diterimanya terkait pengadaan ini,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini. Disoal apakah penyidik mau mendalami asal muasal uang tersebut, Asep enggan menanggapinya.

Kejari Binjai, kata dia, sudah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama. Tujuannya agar segera disidangkan.

“Biar nggak berlarut-larut. Kalau ada fakta baru, tetap kita lanjuti,” sambung Asep.

Dodi warga Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang pernah menyebut, pengadaan ini dijalankan oleh Daud Nasution alias Bob Nasution. Pernyataan ini diucapkan Dodi saat Sumut Pos mewawancarainya di Gedung Kejari Binjai usai dicokok tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam Medan, Minggu (22/7).

“Dari keluar tender, dia (Daud alias Bob) yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata lajang berusia 36 tahun kala itu. Menanggapi pernyataan Dodi, Asep berujar, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Bob.

“Bob Nasution ini pemilik Hotel Grand Darussalam. Dia sudah diperiksa juga kemarin (15/11) setelah adanya pemulangan kerugian negara,” kata Asep. Sayangnya, pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap Bob tidak mendalami uang yang dipulangkan.

“Bob Nasution diperiksa atas penetapan delapan orang tersangka. Bukan terkait pemulangan uang ini, nggak ada rencana (periksa terkait uang),” kata Asep. Begitupun, sambung Asep, penyidik tetap mendalami jika ada fakta atau temuan baru. Asep melanjutkan, Bob Nasution juga bakal bersaksi dalam persidangan jika ketiga tersangka dugaan korupsi ini bakal bersidang.

“Nanti dipersidangan ditanyakan kepada Bob Nasution (soal uang). Tidak di ruang pemeriksaan, karena sudah limpah ke pengadilan. Sekarang sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum dan JPU sedang menyiapkan dakwaan,” kata Asepte.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, P21. Penahanan Dodi diperpanjang 20 hari kedepan. Direncanakan sebelum habis 20 hari, dilimpahkan ke pengadilan (barang bukti dan tersangka) untuk disidangkan,” tambahnya.

Menurut Asepte, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Bangun yang juga merupakan tersangka tidak diperiksa lagi karena adanya pemulangan kerugian negara ini. Alasannya, Bagus Bangun merupakan tersangka yang ditetapkan pada tahap pertama.

“Pemulangan kerugian ini termasuk hal-hal yang meringankan nanti saat persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemulangan kerugian negara yang dilakukan mendadak buat kaget Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Sebab, elit politik di Kota Rambutan juga sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. Salah satunya ketua partai berinisial HMS. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut, perkara ini merugikan negara sebesar Rp459 juta.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/