26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Serahkan Rekaman Keterlibatan Oknum Penyidik ke Propam

18 Bulan Penanganan Kasus Illegal Loging tak Ada Kepastian Hukum

MEDAN- Eben Ezer Sitorus, tersangka kasus dugaan illegal loging di Kab Tobasa, bersama saksinya, Dapot M Pakpahan, menyerahkan rekaman pembicaraan oknum penyidik Subdit Tipiter (Sumdaling) Dit Reskrimsus Poldasu, berinisial AA ke Propam Poldasu, Jumat (14/10).

Rekaman pembicaraan berbentuk CD berdurasi sekitar 20 menit antara oknum AA dengan seorang pemilik panglong ‘Kata’ di Jalan Jamin Ginting P Bulan, Suwito Barus, selaku pembeli kayu dari tersangka, diduga terkait soal uang, agar tidak dilakukan penahanan.

“Kami telah menyerahkan rekaman berbentuk CD satu keping kepada petugas Propam yang menangani pengaduan kami. CD itu adalah rekaman pembicaraan oknum penyidik Tipiter, AA dengan pemilik panglong, Suwita Barus. Inti dari pembicaraan itu, soal uang ketika pemeriksaan,” kata Eben Ezer, pemilik shawmill di Tobasa, yang dijadikan sebagai tersangka dugaan illegal loging, kepada wartawan, usai menyerahkan rekaman berbentuk CD itu.

Eben Ezer Sitorus bersama saksinya, Dapot M Pakpahan mengharapkan, rekaman berbentuk CD itu dapat dijadikan pihak Propam Poldasu sebagai barang bukti atas laporan mereka, terkait penanganan kasus illegal logging yang dipersangkakan kepada mereka yang sudah 18 bulan berjalan namun sampai kini tidak ada kepastian hukumnya.
“Rekaman berbentuk CD itu untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah diserahkan sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, Tipiter Poldasu melakukan penyelidikan dugaan perambahan hutan di kawasan Dusun Sibabiat, Desa Siantarasa, Kecamatan Nassau, Kabupaten Tobasa. Hasilnya, polisi menemukan puluhan hektar hutan telah dirambah dan menjadikan 9 orang tersangka, antara lain Romulus Butar-butar, Hotlan Manurung (Selaku pengusaha) beserta pemilik IPKTM Manahara Siagian, Khisar Siagian, Rangkit Siagian, Eben Ezer Sitorus termasuk Kadis Kehutanan Tobasa, Ir Allen Napitupulu. Yang dituangkan dalam LP No.152 dan LP No.153, Lp No.154, LP No 155 tanggal 15 April dan 16 April 2010.

Sebagai barang bukti, pada 15 April 2010, petugas Tipiter Dir Reskrimsus Poldasu menangkap truk BK 9913 LJ milik Dapot M Pakpahan yang sedang mengangkut kayu gelondongan milik Eben Ezer Sitorus tujuan Panglong Kata Jalan Jamin Ginting P Bulan Medan.

Dari Sembilan pengusaha, lima diantaranya divonis bebas oleh PN Tobasa antara lain Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Ir Alden Napitupulu, Hotlan Manurung, pemilik sawmill UD Toba Madiri Lestari Khisar Siagian, Manahara Siagian dan Ranggit Siagian, ketiganya abang beradik, pemilik IPKTM.

Sementara, kasus yang dituduhkan kepada Eben Ezer Sitorus, pemilik UD Raja Sinar Mangaraja dan Hidup Tambunan selaku pemilik IPKTM, sampai sekarang (18 bulan) kepastian hukumnya tidak jelas. Pasalnya, sejak kasus itu disidik sejak Oktober 2010, Kejatisu terus mengembalikan BAP karena tidak lengkap. Karenanya, kasus itu terkesan dipaksakan, sebagai balas dendam.

Karena tidak adanya kepastian hukum, membuat Eben Ezer Sitorus dan Dapot M Pakpahan melaporkan oknum penyidik antara lain, Kompol RS dan anggotanya AA ke Propam Poldasu. Dasar laporannya karena dalam pemeriksaan, AA ada meminta uang kepada Eben Ezer Sitorus Rp15 juta sebagai uang kertas. Uang itu kata AA atas suruhan Kompol RS.

“Dalam pemeriksaan, AA ada meminta uang Rp15 juta dengan alasan agar tidak dilakukan penahanan. Oknum AA juga diduga ada menerima uang dari pemilik Panglong “Kata” P Bulan agar tidak dipanggil untuk pemeriksaan. Atas dasar itulah, kami melaporkan mereka ke Propam Poldasu,” katanya.

Sementara, Hidup Tambunan mengatakan, tuduhan perambahan hutan (illegal logging) kepada mereka, tidak mendasar sebab jauh sebelum Indonesia merdeka, lahan itu sudah dikuasai oleh Raja Mandao Naibaho dan Bunbungan Naibaho lengkap dengan stempel Kepala Desa bertuliskan huruf Batak.

“Merujuk SK Menhut No.201 tahun 2006, Permenhut  P.50 tahun 2009 dan Permenhut tahun 2011 dan UU No. 41 tahun 1999 maupun SK Menhut No.44 Tahun 2005, tidak ada yang menyalahkan saya termasuk tapal batas kawasan hutan dilapangan,” kata Hidup Tambunan sembari meminta agar penyidik mengartikan apa yang dimaksud kawasan hutan dan penunjukan kawasan hutan (SK Menhut 44 tahun 2005) dan hirarki perundang-undangan.

Uniknya, tambah mereka, dalam BAP, penyidik tidak mengatakan kawasan hutan apa yang diusahai Hidup Tambunan dan Eben Ezer Sitorus. “Tolong dudukkan dulu status hutannya, baru fungsi hutannya dan pada register berapa yang saya duduki dan apa nama kawasan hutannya,” tegas Hidup Tambunan. (ndi/rel)

18 Bulan Penanganan Kasus Illegal Loging tak Ada Kepastian Hukum

MEDAN- Eben Ezer Sitorus, tersangka kasus dugaan illegal loging di Kab Tobasa, bersama saksinya, Dapot M Pakpahan, menyerahkan rekaman pembicaraan oknum penyidik Subdit Tipiter (Sumdaling) Dit Reskrimsus Poldasu, berinisial AA ke Propam Poldasu, Jumat (14/10).

Rekaman pembicaraan berbentuk CD berdurasi sekitar 20 menit antara oknum AA dengan seorang pemilik panglong ‘Kata’ di Jalan Jamin Ginting P Bulan, Suwito Barus, selaku pembeli kayu dari tersangka, diduga terkait soal uang, agar tidak dilakukan penahanan.

“Kami telah menyerahkan rekaman berbentuk CD satu keping kepada petugas Propam yang menangani pengaduan kami. CD itu adalah rekaman pembicaraan oknum penyidik Tipiter, AA dengan pemilik panglong, Suwita Barus. Inti dari pembicaraan itu, soal uang ketika pemeriksaan,” kata Eben Ezer, pemilik shawmill di Tobasa, yang dijadikan sebagai tersangka dugaan illegal loging, kepada wartawan, usai menyerahkan rekaman berbentuk CD itu.

Eben Ezer Sitorus bersama saksinya, Dapot M Pakpahan mengharapkan, rekaman berbentuk CD itu dapat dijadikan pihak Propam Poldasu sebagai barang bukti atas laporan mereka, terkait penanganan kasus illegal logging yang dipersangkakan kepada mereka yang sudah 18 bulan berjalan namun sampai kini tidak ada kepastian hukumnya.
“Rekaman berbentuk CD itu untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah diserahkan sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, Tipiter Poldasu melakukan penyelidikan dugaan perambahan hutan di kawasan Dusun Sibabiat, Desa Siantarasa, Kecamatan Nassau, Kabupaten Tobasa. Hasilnya, polisi menemukan puluhan hektar hutan telah dirambah dan menjadikan 9 orang tersangka, antara lain Romulus Butar-butar, Hotlan Manurung (Selaku pengusaha) beserta pemilik IPKTM Manahara Siagian, Khisar Siagian, Rangkit Siagian, Eben Ezer Sitorus termasuk Kadis Kehutanan Tobasa, Ir Allen Napitupulu. Yang dituangkan dalam LP No.152 dan LP No.153, Lp No.154, LP No 155 tanggal 15 April dan 16 April 2010.

Sebagai barang bukti, pada 15 April 2010, petugas Tipiter Dir Reskrimsus Poldasu menangkap truk BK 9913 LJ milik Dapot M Pakpahan yang sedang mengangkut kayu gelondongan milik Eben Ezer Sitorus tujuan Panglong Kata Jalan Jamin Ginting P Bulan Medan.

Dari Sembilan pengusaha, lima diantaranya divonis bebas oleh PN Tobasa antara lain Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Ir Alden Napitupulu, Hotlan Manurung, pemilik sawmill UD Toba Madiri Lestari Khisar Siagian, Manahara Siagian dan Ranggit Siagian, ketiganya abang beradik, pemilik IPKTM.

Sementara, kasus yang dituduhkan kepada Eben Ezer Sitorus, pemilik UD Raja Sinar Mangaraja dan Hidup Tambunan selaku pemilik IPKTM, sampai sekarang (18 bulan) kepastian hukumnya tidak jelas. Pasalnya, sejak kasus itu disidik sejak Oktober 2010, Kejatisu terus mengembalikan BAP karena tidak lengkap. Karenanya, kasus itu terkesan dipaksakan, sebagai balas dendam.

Karena tidak adanya kepastian hukum, membuat Eben Ezer Sitorus dan Dapot M Pakpahan melaporkan oknum penyidik antara lain, Kompol RS dan anggotanya AA ke Propam Poldasu. Dasar laporannya karena dalam pemeriksaan, AA ada meminta uang kepada Eben Ezer Sitorus Rp15 juta sebagai uang kertas. Uang itu kata AA atas suruhan Kompol RS.

“Dalam pemeriksaan, AA ada meminta uang Rp15 juta dengan alasan agar tidak dilakukan penahanan. Oknum AA juga diduga ada menerima uang dari pemilik Panglong “Kata” P Bulan agar tidak dipanggil untuk pemeriksaan. Atas dasar itulah, kami melaporkan mereka ke Propam Poldasu,” katanya.

Sementara, Hidup Tambunan mengatakan, tuduhan perambahan hutan (illegal logging) kepada mereka, tidak mendasar sebab jauh sebelum Indonesia merdeka, lahan itu sudah dikuasai oleh Raja Mandao Naibaho dan Bunbungan Naibaho lengkap dengan stempel Kepala Desa bertuliskan huruf Batak.

“Merujuk SK Menhut No.201 tahun 2006, Permenhut  P.50 tahun 2009 dan Permenhut tahun 2011 dan UU No. 41 tahun 1999 maupun SK Menhut No.44 Tahun 2005, tidak ada yang menyalahkan saya termasuk tapal batas kawasan hutan dilapangan,” kata Hidup Tambunan sembari meminta agar penyidik mengartikan apa yang dimaksud kawasan hutan dan penunjukan kawasan hutan (SK Menhut 44 tahun 2005) dan hirarki perundang-undangan.

Uniknya, tambah mereka, dalam BAP, penyidik tidak mengatakan kawasan hutan apa yang diusahai Hidup Tambunan dan Eben Ezer Sitorus. “Tolong dudukkan dulu status hutannya, baru fungsi hutannya dan pada register berapa yang saya duduki dan apa nama kawasan hutannya,” tegas Hidup Tambunan. (ndi/rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/