30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Myanmar Buka Keran Demonstrasi

YANGON-Pemerintahan Presiden Thein Sein merilis kebijakan baru yang membuat kaum buruh dan pekerja di Myanmar bersorak. Untuk kali pertama, negara yang dikuasai militer itu mengizinkan buruh dan pekerja menggelar unjuk rasa.

Selasa lalu (11/10), Sein sudah meneken undang-undang yang melandasi kebijakan tersebut.
Kemarin (14/10), secara resmi, pemerintah mengumumkan Undang-Undang Serikat Buruh (Trade Union Act) baru yang menuai dukungan penuh PBB tersebut. Selain boleh berunjuk rasa, para buruh dan pekerja Myanmar juga berhak membentuk perserikatan atau kelompok.
Dengan demikian, undang-undang lama yang disahkan pada 1962 silam dan mengandung banyak represi tak akan berlaku lagi.

“Berdasar undang-undang yang baru, para buruh dan pekerja akan memiliki hak untuk membentuk perserikatan atau berunjuk rasa,” terang salah seorang pejabat pemerintah Myanmar yang merahasiakan namanya.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa para pekerja dan buruh boleh membentuk kelompok yang terdiri dari minimal 30 orang. Mereka juga boleh membuat logo perserikatan.

Layaknya unjuk rasa buruh di negara-negara lain, pemerintah Myanmar pun mewajibkan seluruh pekerja atau serikat pekerja menginformasikan aksi mereka.  Setidaknya, 14 hari sebelum pelaksanaan aksi, serikat pekerja sudah harus memberitahukan rencananya pada perusahaan.
“Mereka juga wajib menginformasikan aksinya dengan rinci. Termasuk, berapa orang yang terlibat,” ujar pejabat tersebut. (afp/ap/hep/ami/jpnn)

YANGON-Pemerintahan Presiden Thein Sein merilis kebijakan baru yang membuat kaum buruh dan pekerja di Myanmar bersorak. Untuk kali pertama, negara yang dikuasai militer itu mengizinkan buruh dan pekerja menggelar unjuk rasa.

Selasa lalu (11/10), Sein sudah meneken undang-undang yang melandasi kebijakan tersebut.
Kemarin (14/10), secara resmi, pemerintah mengumumkan Undang-Undang Serikat Buruh (Trade Union Act) baru yang menuai dukungan penuh PBB tersebut. Selain boleh berunjuk rasa, para buruh dan pekerja Myanmar juga berhak membentuk perserikatan atau kelompok.
Dengan demikian, undang-undang lama yang disahkan pada 1962 silam dan mengandung banyak represi tak akan berlaku lagi.

“Berdasar undang-undang yang baru, para buruh dan pekerja akan memiliki hak untuk membentuk perserikatan atau berunjuk rasa,” terang salah seorang pejabat pemerintah Myanmar yang merahasiakan namanya.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa para pekerja dan buruh boleh membentuk kelompok yang terdiri dari minimal 30 orang. Mereka juga boleh membuat logo perserikatan.

Layaknya unjuk rasa buruh di negara-negara lain, pemerintah Myanmar pun mewajibkan seluruh pekerja atau serikat pekerja menginformasikan aksi mereka.  Setidaknya, 14 hari sebelum pelaksanaan aksi, serikat pekerja sudah harus memberitahukan rencananya pada perusahaan.
“Mereka juga wajib menginformasikan aksinya dengan rinci. Termasuk, berapa orang yang terlibat,” ujar pejabat tersebut. (afp/ap/hep/ami/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/