LANGKAT- Polres Langkat menggagalkan pengiriman 72 kilogram ganja kering ke Palembang, Sabtu (15/10) pagi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua kurir ganja tersebut yakni Anwar (28), warga Desa Menplayu, Kecamatan Gandapura, Aceh Utara, dan M Syahrul (30), warga Kecamatan Nila, Pidie.
“Keduanya gugup ketika melihat petugas Satuan Lalulintas melakukan razia di persimpangan Kantor Bupati Langkat, Jalan Sudirman dan Jalan KH Z Arifin.
Bahkan satu di antaranya mencoba kabur dari mobil ketika diminta berhenti guna pemeriksaan dan akhirnya berhasil dibekuk. Mobil pun digeledah, didapati daun ganja yang sudah terbungkus rapi dalam tas,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP SR Tambunan.
Atas temuan itu, sambung Tambunan, petugas langsung menggelandang kedua pelaku dan mobil Avanza Silver BK 1744 JL ke Mapolres Langkat. (mag-4)