32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Dua Proyek PUPR Rp4,3 M Dibatalkan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua proyek yang sudah ditenderkan senilai Rp 4.275.000.000 (Rp4,3 Miliar) yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang, dibatalkan.

Dengan waktu yang tidak memungkinkan untuk tender ulang, maka kedua tender tersebut dibatalkan dan akan dijadwal tender ulang dalam Rancangan atau RAPBD 2019.

Kepala Dinas PUPR Deliserdang, Ir Donald P Lumbantobing melalui Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan, H Ismail dan Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jhonerikson Purba kepada, Jumat (30/11) di ruang kerjanya mengatakan, kedua peserta tender tidak ada yang menang karena tidak memenuhi syarat administrasi oleh tim teknis dari Pokja ULP Pemkab Deliserdang.

Disebut Ismail, salah satu tender yang batal dikerjakan, yaitu pembangunan ruas jalan Dusun Lestari, Desa Tanjunggarbus 2/Tanjungmulia Kecamatan Pagamerbau. Rencana pembangunan ruas jalan sepanjang 1.650 meter dengan lebar 3 meter, biaya Rp 2.475.000.000.

Jhonerikson mengatakan, tender yang batal dikerjakan yaitu rehabilitasi/pemeliharaan berkala Jalan Pulau Gedung, Jalan Gereja Desa Pagarjati, Jalan Sadar Timur dan Jalan Spur Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Total panjang rencana yang disebut satu paket itu 1,8-2 Kilometer, dengan biaya Rp 1.800.000.000.

Kedua Kabid menjelaskan, proses kedua tender dilakukan atas usulan warga setempat. Permohonan sudah sampai ke dinas dan melalui proses tinjau lapangan, lalu disimpulkan dinas bahwa layak untuk ditingkatkan dan direhabilitasi ke dua paket tersebut.

“Masyarakat harap bersabar, kegiatan akan ditender ulang di RAPBD 2019, dan akan menjadi prioritas lelang pertama. Hendaknya masyarakat mengerti, kedua paket itu bersumber dari PAPBD 2018 dengan waktu yang terbatas.

Jadi kalau yang menender dinyatakan ULP kalah administrasi/persyaratan, tidak bisa kita tender ulang karena waktu sudah habis. Proses tender memakan waktu satu bulan, sementara tinggal satu bulan lagi yang ada di tahun 2018,” harap Ismail dan Jhonerikson kepada masyarakat. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua proyek yang sudah ditenderkan senilai Rp 4.275.000.000 (Rp4,3 Miliar) yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang, dibatalkan.

Dengan waktu yang tidak memungkinkan untuk tender ulang, maka kedua tender tersebut dibatalkan dan akan dijadwal tender ulang dalam Rancangan atau RAPBD 2019.

Kepala Dinas PUPR Deliserdang, Ir Donald P Lumbantobing melalui Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan, H Ismail dan Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jhonerikson Purba kepada, Jumat (30/11) di ruang kerjanya mengatakan, kedua peserta tender tidak ada yang menang karena tidak memenuhi syarat administrasi oleh tim teknis dari Pokja ULP Pemkab Deliserdang.

Disebut Ismail, salah satu tender yang batal dikerjakan, yaitu pembangunan ruas jalan Dusun Lestari, Desa Tanjunggarbus 2/Tanjungmulia Kecamatan Pagamerbau. Rencana pembangunan ruas jalan sepanjang 1.650 meter dengan lebar 3 meter, biaya Rp 2.475.000.000.

Jhonerikson mengatakan, tender yang batal dikerjakan yaitu rehabilitasi/pemeliharaan berkala Jalan Pulau Gedung, Jalan Gereja Desa Pagarjati, Jalan Sadar Timur dan Jalan Spur Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Total panjang rencana yang disebut satu paket itu 1,8-2 Kilometer, dengan biaya Rp 1.800.000.000.

Kedua Kabid menjelaskan, proses kedua tender dilakukan atas usulan warga setempat. Permohonan sudah sampai ke dinas dan melalui proses tinjau lapangan, lalu disimpulkan dinas bahwa layak untuk ditingkatkan dan direhabilitasi ke dua paket tersebut.

“Masyarakat harap bersabar, kegiatan akan ditender ulang di RAPBD 2019, dan akan menjadi prioritas lelang pertama. Hendaknya masyarakat mengerti, kedua paket itu bersumber dari PAPBD 2018 dengan waktu yang terbatas.

Jadi kalau yang menender dinyatakan ULP kalah administrasi/persyaratan, tidak bisa kita tender ulang karena waktu sudah habis. Proses tender memakan waktu satu bulan, sementara tinggal satu bulan lagi yang ada di tahun 2018,” harap Ismail dan Jhonerikson kepada masyarakat. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/