MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan Rp200 miliar untuk dana hibah bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2019. Total anggaran tersebut diyakini sudah mengakomodir permintaan anggota dewan, yang sempat tarik menarik pada saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Sumut 2018 dengan TAPD Sumut.
“Kalau saya tidak salah, anggarannya itu sudah kita alokasikan sekitar Rp200 miliar. Dan itu merupakan kesepakatan Banggar dengan TAPD waktu pembahasann
Rancangan APBD Sumut 2019,” kata Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu, Muhammad Yusuf kepada Sumut Pos, Minggu (2/12).
Dia menggungkapkan, total alokasi dana hibah bansos TA 2019 ini lebih besar dibanding tahun anggaran sebelumnya, yakni hanya sekitar Rp100 miliar lebih saja. “Kenapa anggarannya lebih besar tahun depan, karena untuk membantu pembangunan Masjid Agung Medan senilai Rp50 miliar, kemudian Masjid Ijtinul di Sibolga, Tapanuli Tengah yang pernah dilihat presiden juga akan dibantu Rp50 miliar,” katanya.
Yusuf juga mengakui sebagian dari total anggaran hibah bansos tersebut, sudah mengakomodir kebutuhan hibah anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) mereka. Di mana, pada waktu pembahasan PAPBD 2018, permintaan itu belum disepakati pemprov melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga, secara politis, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut urung meneken draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) PAPBD Sumut 2018.
“Akhirnya ada kesepahaman waktu bahas RAPBD 2019. Kan ada usulan-usulan dewan setiap kali reses ke dapilnya membantu rumah ibadah. Itu yang mereka ajukan tapi tak ada kesepakatan waktu pembahasan PAPBD tampi hari. Ya, nilainya itu sebesar Rp80 miliar lebih. Makanya kemarin tidak ada PAPBD tapi sekarang masalah itu sudah clear,” katanya.
Adapun mekanisme penerima bantuan hibah bansos pada umumnya, lanjutnya, termasuk yang diakomodir kalangan anggota dewan, wajib mengajukan proposal kepada gubernur Sumut. Lalu dibuatkan rekomendasi tim survei untuk mengecek data calon penerima bansos yang diajukan itu.
“Kemudian ditelusuri juga orang-orang selaku pengurus rumah ibadahnya. Jangan seperti yang lalu-lalu ada terungkap nama-nama pengurus adalah suami istri bahkan anaknya. Inilah yang harus diwaspadai makanya perlu ada tim survei,” katanya.
Pihaknya sendiri dalam urusan ini hanya sebagai pelengkap berkas calon penerima hibah bansos. Sementara untuk listing atau daftar nama-nama penerimanya, diakomodir oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Setelah dari tim survei memberi rekomendasi atas daftar si penerima, barulah dimasukkan dalam APBD. Selanjutnya diterbitkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai lampiran sebagai penerima hibah tersebut,” katanya.
Untuk mekanisme pencairan bansos sendiri, sambung Yusuf, si penerima diwajibkan melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan dan setelah itu pihaknya usulkan ke BPKAD agar anggaran itu segera dicairkan.
“Kalau kami cuma membantu kelengkapan berkas awal dan akhir saja, sedangkan anggarannya ditampung di BPKAD. Udah gitu uangnya pun langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” pungkasnya. (prn/ila)