Viral Begal Angkot Morina 81 Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jambi

Kasus begal sadis di dalam Angkutan Kota (Angkot) Morina 81 yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri pasca kejadian yang menghebohkan warga Kota Medan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video para korban melompat dari angkot yang tengah melaju kencang di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, tersebar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang semakin nekat.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya, Jumat (15/5).

Menurut Ferry, dalam aksi tersebut SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang. Ia diduga merampas handphone korban, melukai penumpang, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju.

Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan Angkot Morina 81 diduga ikut membantu memperlancar aksi dengan mempercepat kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga sekitar.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah penumpang perempuan menaiki Angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Namun saat melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengintimidasi korban.

Akibat kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius berupa patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot.

Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki akibat melompat menyelamatkan diri dari kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS, yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama aparat setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan terpencil yang membutuhkan waktu sekitar lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ungkap Ferry.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas demi melarikan diri.

Karena dianggap membahayakan keselamatan aparat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian saat beraksi, sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat. (dwi/ila)

Kasus begal sadis di dalam Angkutan Kota (Angkot) Morina 81 yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri pasca kejadian yang menghebohkan warga Kota Medan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video para korban melompat dari angkot yang tengah melaju kencang di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, tersebar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang semakin nekat.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya, Jumat (15/5).

Menurut Ferry, dalam aksi tersebut SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang. Ia diduga merampas handphone korban, melukai penumpang, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju.

Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan Angkot Morina 81 diduga ikut membantu memperlancar aksi dengan mempercepat kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga sekitar.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah penumpang perempuan menaiki Angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Namun saat melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengintimidasi korban.

Akibat kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius berupa patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot.

Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki akibat melompat menyelamatkan diri dari kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS, yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama aparat setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan terpencil yang membutuhkan waktu sekitar lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ungkap Ferry.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas demi melarikan diri.

Karena dianggap membahayakan keselamatan aparat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian saat beraksi, sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru