MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa perantara ganja seberat 54 Kg divonis masing-masing 20 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar. Hukuman Suryadi dan Hasanuddin (berkas terpisah), lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 20 tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Gosen Butarbutar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/12).
Kedua terdakwa terbukti menjadi perantara ganja tersebut dari Gayo Lues, Aceh Timur untuk dikirimkan kepada seseorang di Medan.
“Perbuatan para terdakwa, diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika yang sedang digalakkan pemerintah.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya hanya sebagai perantara dan masih memiliki keluarga anak kecil yang harus dibiayai. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menerimanya, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Suryadi bersama Hasanuddin, menerima 54 bal ganja di Pinggir jalan lintasan Gayo Lues Aceh Timur, April 2018 lalu.
Ganja tersebut diperoleh dari Ipin (DPO). Barang haram itu, rencananya akan dibawa menuju Medan.
“Terdakwa merental mobil dengan biaya harga rental mobil Rp300 ribu perhari selama dua hari. Namun biaya rental mobil tersebut baru dibayar satu hari oleh terdakwa,” kata JPU.
Bila berhasil membawa ganja kepada pemesan di Medan, Ipin menjanjikan upah Rp1 juta kepada kedua terdakwa.
Namun naas, sebelum barang sampai para terdakwa akhirnya diciduk petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut di Komplek Taman Setiabudi Indah Blok.3 No 30 Kelurahan Asam Kumbang, Medan.
“Dari tangan mereka, terdapat barang bukti tiga karung plastik berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 54 bal dan setelah ditimbang, keseluruhan beratnya 54kg,” urai JPU.(man/ala)