26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dua Pembobol Rumah Diciduk di Warnet

DIAPIT : Afrizal dan Agus (tengah) diapit petugas usai ditangkap kasus pembobolan rumah. FACRIL/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pembobol rumah milik Rika Anggriani alias IKA (28) di Pasar 2 Timur, Kecamatan Medan Marelan diringkus petugas Polsek Medan Labuhan di salah satu warung internet (Warnet) di Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (5/2) pukul 06.30 WIB.

Kedua pelaku adalah, Afrijal (30) warga Andan Sari, Kecamatan Medan Marelan dan rekannya, Agus Irawan (18) warga Pasar 3 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda Ismail Pane mengatakan, pencurian dilakukan pelaku berjumlah 4 orang, 2 orang dari pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku masuk ke rumah korban pada Rabu (18/2) dinihari, dengan cara merusak pintu. Keempat mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2211 KA dan TV serta tabung gas milik korban.

Hilangnya sejumlah barang itu langsung dilaporkan Rika ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, Afrijal dan Agus berhasil ditangkap di salah satu warnet.

“Kedua pelaku yang kita tangkap sudah diamankan dan masih diperiksa, sedangkan dua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran,” kata Ismail Pane.

Ditambahkannya, pelaku mengaku sepeda motor hasil curian itu telah dijual ke salah satu penadah ?bernama Andi Ahmad Fauzi yang juga sudah ditangkap.

“Selain kedua pelaku, penadah dan barang bukti juga kita amankan, untuk kasus ini pelaku kita jerat Pasal 363 KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Ismail Pane. (fac/han)

 

DIAPIT : Afrizal dan Agus (tengah) diapit petugas usai ditangkap kasus pembobolan rumah. FACRIL/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pembobol rumah milik Rika Anggriani alias IKA (28) di Pasar 2 Timur, Kecamatan Medan Marelan diringkus petugas Polsek Medan Labuhan di salah satu warung internet (Warnet) di Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (5/2) pukul 06.30 WIB.

Kedua pelaku adalah, Afrijal (30) warga Andan Sari, Kecamatan Medan Marelan dan rekannya, Agus Irawan (18) warga Pasar 3 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda Ismail Pane mengatakan, pencurian dilakukan pelaku berjumlah 4 orang, 2 orang dari pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku masuk ke rumah korban pada Rabu (18/2) dinihari, dengan cara merusak pintu. Keempat mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2211 KA dan TV serta tabung gas milik korban.

Hilangnya sejumlah barang itu langsung dilaporkan Rika ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, Afrijal dan Agus berhasil ditangkap di salah satu warnet.

“Kedua pelaku yang kita tangkap sudah diamankan dan masih diperiksa, sedangkan dua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran,” kata Ismail Pane.

Ditambahkannya, pelaku mengaku sepeda motor hasil curian itu telah dijual ke salah satu penadah ?bernama Andi Ahmad Fauzi yang juga sudah ditangkap.

“Selain kedua pelaku, penadah dan barang bukti juga kita amankan, untuk kasus ini pelaku kita jerat Pasal 363 KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Ismail Pane. (fac/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/