MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu menahan seorang pengusaha pusat perbelanjaan, Alex alias Alex Mandiri. Warga Perumahan Komplek Graha Helvetia, Blok F, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang itu ditahan dalam kasus dugaan penipuan pembelian tanah seluas 5000 meter senilai Rp1 Miliar. Tanah tersebut terletak di kawasan Batangkuis, Deliserdang.
Kasubbid Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan membenarkan penahanan tersangka Alex. “Benar, dia ditahan terkait laporan Johanes dalam kasus dugaan penipuan,” katanya.
Disebutkannya, penipuan berawal dari pembelian lahan seluas lebih kurang 5000 meter persegi di kawasan Batangkuis dengan harga Rp2,6 miliar. Jual beli terjadi tahun 2011. Saat itu, Alex membayar Rp1,6 miliar. Sedangkan sisanya Rp1 miliar dibayarkan dengan cek.
Dalam jual beli lahan itu , juga terjadi perikatan yang mana disebutkan sertifikat atau surat tanah diserahkan kepada pembeli jika sisa hutang sudah dilunasi. Setelah transaksi itu, Alex langsung menembok lahan tersebut. Seiring berjalannya waktu, Johanes selaku penjual atau pemilik tanah, bermaksud mencairkan cek senilai Rp1 miliar yang diberikan Alex.
Namun, cek tidak dapat dicairkan. Karena terjadi spesifik tanda tangan yang menurut pihak bank dalam hal pencairan harus mengikutkan sipemberi cek (Alex). Kemudian, Johanes mengajak Alex untuk bersama-sama mencairkan cek dimaksud. Akan tetapi, Alex dengan berbagai macam alasan tidak bersedia.
“Alex mengaku tidak mau membayar sisanya karena merasa sudah banyak mengeluarkan uang untuk membersihkan lahan tersebut termasuk dari penggarap. Padahal dalam perikatan tidak ada tertera biaya pembersihan di dalam dan bila pun itu ada, merupakan tanggungjawab pembeli,” katanya.
Merasa ditipu, akhirnya Johanes yang berdomisili di Jakarta melaporkan Alex ke Polres Deliserdang. Pengaduan Johanes diterima polisi dengan bukti laporan LP/173/III/2012/SU/Res Deli Serdang tanggal 7 Maret 2012.
Namun, 5 tahun berjalan laporan pengaduan itu tidak kunjung tuntas. Akhirnya, laporan tersebut ditarik ke Poldasu yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut. “Alex dilakukan penahanan sejak Senin 3 Desember 2018,” kata Nainggolan. Dijelaskan Nainggolan, Alex sempat melaporkan balik Johanes dalam kasus penipuan penggelapan. Namun laporan itu tidak dapat dilanjutkan sehingga dilakukan SP3.
“Laporan Alex tidak dapat dilanjutkan karena dalam perikatan ada disebutkan sertifikat atau surat tanah baru bisa diserahkan setelah pembayaran lunas. Ternyata, sisa Rp1 milyar yang dilakukan pembayaran melalui cek tidak dapat dicairkan karena terjadi spesifik tandatangan,” jelas Nainggolan. Alex alias Alex Mandiri disebut-sebut pemilik pusat perbelanjaan Supermarket Mandiri di Jalan Gaperta Helvetia dan pemilik sejumlah perusahaan di Sumut.
Informasi diperoleh, selain dilaporkan dalam kasus penipuan, Alex juga digugat perdata oleh Johanes ke pengadilan. Tujuannya agar sita jaminan dan membatalkan perikatan jual beli. “Gugatan sedang berjalan untuk minta sita jaminan Supermarket Mandiri Helvetia dan perusahaannya,” kata sumber, orang dekat Johanes.(dvs/ala)