30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sub Agen dan Pemain Judi Bola Diciduk

MEDAN- Roni Wijaya (26), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Pulo Brayan, Medan Barat, dan Kenny Wijara (27), warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan, diringkus Sat Reskrim Polresta Medan di Jalan Aksara, tepatnya di depan rumah makan Idola, Sabtu (15/10) malam pukul 19.00 WIB. Kedua pemuda tersebut diringkus lantaran diduga sebagai sub agen togel dan judi bola via internet di www.IBCBET.com.

Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Minggu (16/10) pukul 13.00 WIB, Roni diringkus saat melakukan transaksi judi bola via internet. Saat itu, Roni tengah melakukan transaksi bola antara Liverpool kontra Mancester Unaited. Unit Judi Sila Polresta Medan yang berhasil meringkus Roni langsung memboyong pemuda itu ke Mapolresta Medan. Kepada petugas, Roni mengaku menyetorkan uang sebesar Rp1 juta kepada Kenny.

Atas informasi tersebut, sejumlah petugas Unit Judi Sila Polresta Medan malakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kenny di kediamannya. Selanjutnya Roni dan Kenny kembali diboyong ke Mapolresta Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lenjut.

Dalam pemeriksaannya, Kenny mengaku menjalani bisnis judi bola via internet tersebut sejak 3 bulan silam dan mandapat upah 30 persen dari tiap member serta menyetorkan hasil tansaksi kepada Ronny.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu unit laptop, 1 unit HP Balckberry, satu kartu ATM dan uang tunai Rp200 ribu. Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP Moch Yoris Marzuki melalui Kanit Judisila Polresta Medan AKP Hartono SH membenarkan penangkapan sub agen dan pemain judi bola via internet tersebut. (mag-7)

MEDAN- Roni Wijaya (26), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Pulo Brayan, Medan Barat, dan Kenny Wijara (27), warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan, diringkus Sat Reskrim Polresta Medan di Jalan Aksara, tepatnya di depan rumah makan Idola, Sabtu (15/10) malam pukul 19.00 WIB. Kedua pemuda tersebut diringkus lantaran diduga sebagai sub agen togel dan judi bola via internet di www.IBCBET.com.

Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Minggu (16/10) pukul 13.00 WIB, Roni diringkus saat melakukan transaksi judi bola via internet. Saat itu, Roni tengah melakukan transaksi bola antara Liverpool kontra Mancester Unaited. Unit Judi Sila Polresta Medan yang berhasil meringkus Roni langsung memboyong pemuda itu ke Mapolresta Medan. Kepada petugas, Roni mengaku menyetorkan uang sebesar Rp1 juta kepada Kenny.

Atas informasi tersebut, sejumlah petugas Unit Judi Sila Polresta Medan malakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kenny di kediamannya. Selanjutnya Roni dan Kenny kembali diboyong ke Mapolresta Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lenjut.

Dalam pemeriksaannya, Kenny mengaku menjalani bisnis judi bola via internet tersebut sejak 3 bulan silam dan mandapat upah 30 persen dari tiap member serta menyetorkan hasil tansaksi kepada Ronny.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu unit laptop, 1 unit HP Balckberry, satu kartu ATM dan uang tunai Rp200 ribu. Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP Moch Yoris Marzuki melalui Kanit Judisila Polresta Medan AKP Hartono SH membenarkan penangkapan sub agen dan pemain judi bola via internet tersebut. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/