SUMUTPOS.CO – Puluhan ibu-ibu dan jemaah masjid mendesak lokasi judi bermodus permainan ketangkasan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Pasar V, Desa Tandamhilir II, Hamparanperak segera ditutup. Desakan itu disampaikan melalui aksi di depan ruko judi tembak ikan Star Game. Aksi dilakukan mulai Senin (17/12) hingga Selasa (18/12).
SELAIN khawatir, warga juga resah dengan lokasi judi tersebut. Sebab, akan berdampak buruk kepada mental anak-anak mereka. Hari pertama massa menggeruduk lokasi Star Game. Sementara hari terakhir, massa menggeruduk Kantor Desa Tandamhilir II.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa membuat arus lalu lintas Binjai-Stabat terganggu. Pasalnya, lokasi Star Game berada di pinggir jalan lintas. “Kami minta lokasi perjudian ini ditutup segera. Kami resah. Perjudian merusak warga kami, takut orang kampung kami berbuat maksiat,” teriak ibu-ibu.
Parahnya, lokasi perjudian itu tak jauh dari Masjid Ishlahiyah. Massa menilai, pengusaha telah melakukan penghinaan karena membuka praktik judi modus permainan ketangkasan dekat rumah ibadah. “Sudah dibilang tutup, malah buka terus. Lokasi perjudian ini juga jaraknya tidak jauh dari masjid. Pengelola judi tembak ikan ini kebal hukum,” teriak massa.
Warga meminta Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak dapat bersikap tegas terhadap praktik perjudian ini. “Kami sudah resah. Kami minta Polres Binjai menertibkan judi yang ada ditindak tegas semuanya,” protes warga lagi.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Binjai AKP B Naibaho mengatakan, arena ketangkasan ini diberhentikan operasinya. Hanya saja, operasional terhenti hanya sementara.
Hal ini menunggu hasil keputusan terkait adanya klaim izin beroperasi dari Dinas Pariwisata Deliserdang. “Kami mengimbau agar pengusaha segera menutup dulu karena masyarakat resah,” ujar Naibaho.
Dalam pertemuan di Kantor Desa Tandamhilir II, sambung Naibaho, Star Game mengantongi izin. Disoal fungsi pengawasan adanya tindak pidana judi, Naibaho sebut, polisi sulit membongkar praktik judi dengan modus permainan ketangkasan itu.
“Ini kayak Timezone dulu. Kalau kita, enggak bisa nggak dapat barang bukti yang hanya hanya koin-koin. Kayak minuman keras, kan mabuk. Izinnya ada, kalau nggak minum kan nggak apa-apa. Kita Imbau ditutup, permintaan masyarakat,” tandasnya. (ted/ala)