31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dishub Sumut Minta Pemko Medan Intens Tertibkan Terminal Liar

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara minta agar Tim Gabungan Pemko Medan intens melakukan penertiban terminal bus liar, tidak hanya sampai momen tahun baru saja. Penertiban yang dilakukan diyakini sangat membantu kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama momen tersebut berlangsung, baik pada saat arus mudik maupun arus balik.

“Kewenangan (penertiban) itu kan adanya di kabupaten/kota. Sudah seharusnya Pemko Medan menertibkan terminal bus liar yang tidak sesuai ketentuan. Apalagi sudah ada peraturan daerah yang melarang itu,” kata Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjawab Sumut Pos, Rabu (26/12).

Permasalahan ini, menurut dia, sudah seperti benang kusut. Sudah begitu lama terjadi namun belum pernah ada solusi terbaik yang dihasilkan. Bahkan penindakan ataupun penegakan hukum yang dilakukan, katanya belum maksimal dimana terminal-terminal tersebut masih tetap beroperasi.

“Pada prinsipnya dalam hal ini kami hanya bisa mengimbau dan mendorong agar Pemko Medan bersama aparat penegak hukum, terus melakukan penindakan sampai pengusaha bus itu kapok dan mematuhi aturan. Setidaknya sampai arus balik tahun baru nanti tetap dilakukan penindakan supaya kemacetan arus lalu lintas pada jalan protokol dapat diminimalisir. Begitupun sampai lewat momen tahun baru harusnya tetap gencar dilakukan, itulah harapan kami,” paparnya.

Tetap Berlanjut

Seperti diketahui, Tim Gabungan Pemko Medan tetap melanjutkan penyegelan terminal bus liar yang beroperasi di Kota Medan. Terkini, objek penertiban dan penyegelan adalah dua loket bus milik PO Galant dan PT Tunas Kencana, yang berada di kawasan Jalan SM Raja Medan, Jumat (21/12).

Dilakukannya penertiban atas dua loket tersebut karena tidak memiliki izin dan sebagai bentuk aksi dari tidak diindahkannya imbauan petugas yang sudah melayangkan surat peringatan bagi setiap loket bus yang masih beroperasi di Jalan Sisingamangaraja.

Kabid Pengendalian, Pengembangan dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengamini bahwa kegiatan tersebut akan tetap menjadi atensi pihaknya sesuai pemetaan jumlah terminal bus liar yang beroperasi di Medan.

Dia menyebut sesuai pemetaan pihaknya terdapat lebih dari 50 terminal atau loket angkutan liar yang beroperasi di Kota Medan. “Semua pengusaha atau pemilik sudah kita surati sebelumnya. Bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu, maka kami lakukan penindakan. Bersama tim gabungan kami akan terus melakukan tindakan tegas bagi pelanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, sebenarnya sejak lama pihaknya sudah memberi tahu ihwal zona yang diperbolehkan bagi pool dan loket angkutan beroperasi. Apalagi sekarang ini banyak loket-loket bus tersebut dimiliki perseorangan dengan status badan usaha.

“Artinya yang berbatasan dengan arah kota atau jalan lingkar, itu tidak diperkenankan. Misalnya seperti Jl. SM Raja yang batasnya sampai arah AH Nasution. Tapi kalau arah dari Jl. AH Nasution keluar kota, itu boleh. Sama seperti di Jl. Ngumban Surbakti, Jl. Asrama, Jl. Cemara itu masih boleh. Artinya selama masih diluar kota menuju jalan lingkar masih bisa,” katanya. (prn/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara minta agar Tim Gabungan Pemko Medan intens melakukan penertiban terminal bus liar, tidak hanya sampai momen tahun baru saja. Penertiban yang dilakukan diyakini sangat membantu kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama momen tersebut berlangsung, baik pada saat arus mudik maupun arus balik.

“Kewenangan (penertiban) itu kan adanya di kabupaten/kota. Sudah seharusnya Pemko Medan menertibkan terminal bus liar yang tidak sesuai ketentuan. Apalagi sudah ada peraturan daerah yang melarang itu,” kata Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjawab Sumut Pos, Rabu (26/12).

Permasalahan ini, menurut dia, sudah seperti benang kusut. Sudah begitu lama terjadi namun belum pernah ada solusi terbaik yang dihasilkan. Bahkan penindakan ataupun penegakan hukum yang dilakukan, katanya belum maksimal dimana terminal-terminal tersebut masih tetap beroperasi.

“Pada prinsipnya dalam hal ini kami hanya bisa mengimbau dan mendorong agar Pemko Medan bersama aparat penegak hukum, terus melakukan penindakan sampai pengusaha bus itu kapok dan mematuhi aturan. Setidaknya sampai arus balik tahun baru nanti tetap dilakukan penindakan supaya kemacetan arus lalu lintas pada jalan protokol dapat diminimalisir. Begitupun sampai lewat momen tahun baru harusnya tetap gencar dilakukan, itulah harapan kami,” paparnya.

Tetap Berlanjut

Seperti diketahui, Tim Gabungan Pemko Medan tetap melanjutkan penyegelan terminal bus liar yang beroperasi di Kota Medan. Terkini, objek penertiban dan penyegelan adalah dua loket bus milik PO Galant dan PT Tunas Kencana, yang berada di kawasan Jalan SM Raja Medan, Jumat (21/12).

Dilakukannya penertiban atas dua loket tersebut karena tidak memiliki izin dan sebagai bentuk aksi dari tidak diindahkannya imbauan petugas yang sudah melayangkan surat peringatan bagi setiap loket bus yang masih beroperasi di Jalan Sisingamangaraja.

Kabid Pengendalian, Pengembangan dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengamini bahwa kegiatan tersebut akan tetap menjadi atensi pihaknya sesuai pemetaan jumlah terminal bus liar yang beroperasi di Medan.

Dia menyebut sesuai pemetaan pihaknya terdapat lebih dari 50 terminal atau loket angkutan liar yang beroperasi di Kota Medan. “Semua pengusaha atau pemilik sudah kita surati sebelumnya. Bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu, maka kami lakukan penindakan. Bersama tim gabungan kami akan terus melakukan tindakan tegas bagi pelanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, sebenarnya sejak lama pihaknya sudah memberi tahu ihwal zona yang diperbolehkan bagi pool dan loket angkutan beroperasi. Apalagi sekarang ini banyak loket-loket bus tersebut dimiliki perseorangan dengan status badan usaha.

“Artinya yang berbatasan dengan arah kota atau jalan lingkar, itu tidak diperkenankan. Misalnya seperti Jl. SM Raja yang batasnya sampai arah AH Nasution. Tapi kalau arah dari Jl. AH Nasution keluar kota, itu boleh. Sama seperti di Jl. Ngumban Surbakti, Jl. Asrama, Jl. Cemara itu masih boleh. Artinya selama masih diluar kota menuju jalan lingkar masih bisa,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/