29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sepanjang Tahun 2018, Polres Binjai Tangani 693 Kasus

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2018, sebanyak 693 kasus yang masuk ke Sat Reskim Polres Binjai, 391 kasus dinyatakan sudah berhasil dituntaskan. Pun begitu, ratusan kasus tindak pidana umum belum berhasil dituntaskan Polres Binjai dan jajarannya.

Salah satu perkara yang menonjol, tapi kasusnya belum tuntas atau mandek tersebut adalah dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Travel Al Maqbul dengan kerugian senilai Rp5 miliar.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pun sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, jemaah umroh dan haji gagal diterbangkan Travel Al Maqbul, meski usaha milik Muhammad Azmi Syahputra di Komplek Pertokoan Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.

Bahkan, puluhan jemaah batal umroh dan haji ini juga menggreduk kediaman Azmi di Jalan Kolenel M Ahyar, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, beberapa waktu lalu. Pun begitu, pemilik travel hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menguraikan, ada 638 laporan polisi yang masuk ke Satreskrim Polres Binjai.

Dari jumlah ini, kata Siswanto, ada 391 perkara yang dinyatakan tuntas. “Sedangkan di Polsek jajaran jumlah semua perkara ada 1.141 kasus. Dan yang berhasil dituntaskan ada 736 perkara,” ujar Siswanto di Warkop Jurnalis Binjai, Jumat (28/12).

Sayangnya, Siswanto tidak dapat menjabarkan jumlah para tersangka berhasil ditangkap. D

Disoal kendala yang dihadapi, ujar Siswanto, banyak.

“Kalau ditanya kendala, banyaklah. Salah satu saksi yang enggak dapat hadir,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Sementara, Siswanto menguraikan, jumlah perkara yang masuk ke Sat Res Narkoba ada 220 kasus. Dari jumlah ini, ujar Siswanto, 191 perkara dituntaskan.

“Untuk jumlah total tersangka yang diamankan 293 orang yang diamankan. Rinciannya, 277 tersangka jenis kelamin pria dan 16 jenis kelamin perempuan,” urai mantan Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Binjai ini.

Siswanto melanjutkan, jumlah barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai juga banyak. Adalah, 904,61 gram narkotika jenis sabu, 3.466,12 gram ganja dan 1.817 butir ekstasi.

“Dari jumlah narkotika yang disita ini, Polres Binjai berhasil menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Menanggapi ratusan perkara yang masih mandek tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengklaim, pihaknya sudah maksimal dalam menangani kasus-kasus yang masuk menjadi Laporan Polisi. Begitupun, dia menilai, polisi yang di lapangan tetap saja menuai kendala dalam proses penyelidikan.

“Kita sudah maksimal dalam pengungkapan kasus. Persentasenya selalu naik setiap bulannya, kita anev terus tiap ?bulan. Mungkin di lapangan juga yang namanya laporan. Laporan masyarakat itukan sulit kita ungkap. Pelapor juga tidak kenal dengan pelakunya, makanya belum memenuhi untuk ke penyidikan,” ujar Wirhan.

Menurut dia, yang namanya kasus mandek itu tidak semua dapat diungkap. Sebab, masih dalam tahap proses penyelidikan.

Karenanya, unsur-unsur pidana seperti alat bukti harus dapat dilengkapi polisi.

Wirhan berjanji, pihaknya akan menyelesaikan 200-an kasus yang mandek. Dengan catatan, unsur-unsur pidana terpenuhi. “Kita langsung geser ke JPU. Kalau kekurangan alat bukti, nanti kita juga di praperadilan sama masyarakat. Setiap langkah hukum kan juga ada konsekuensi hukumnya,”pungkasnya. (ted/han)

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2018, sebanyak 693 kasus yang masuk ke Sat Reskim Polres Binjai, 391 kasus dinyatakan sudah berhasil dituntaskan. Pun begitu, ratusan kasus tindak pidana umum belum berhasil dituntaskan Polres Binjai dan jajarannya.

Salah satu perkara yang menonjol, tapi kasusnya belum tuntas atau mandek tersebut adalah dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Travel Al Maqbul dengan kerugian senilai Rp5 miliar.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pun sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, jemaah umroh dan haji gagal diterbangkan Travel Al Maqbul, meski usaha milik Muhammad Azmi Syahputra di Komplek Pertokoan Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.

Bahkan, puluhan jemaah batal umroh dan haji ini juga menggreduk kediaman Azmi di Jalan Kolenel M Ahyar, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, beberapa waktu lalu. Pun begitu, pemilik travel hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menguraikan, ada 638 laporan polisi yang masuk ke Satreskrim Polres Binjai.

Dari jumlah ini, kata Siswanto, ada 391 perkara yang dinyatakan tuntas. “Sedangkan di Polsek jajaran jumlah semua perkara ada 1.141 kasus. Dan yang berhasil dituntaskan ada 736 perkara,” ujar Siswanto di Warkop Jurnalis Binjai, Jumat (28/12).

Sayangnya, Siswanto tidak dapat menjabarkan jumlah para tersangka berhasil ditangkap. D

Disoal kendala yang dihadapi, ujar Siswanto, banyak.

“Kalau ditanya kendala, banyaklah. Salah satu saksi yang enggak dapat hadir,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Sementara, Siswanto menguraikan, jumlah perkara yang masuk ke Sat Res Narkoba ada 220 kasus. Dari jumlah ini, ujar Siswanto, 191 perkara dituntaskan.

“Untuk jumlah total tersangka yang diamankan 293 orang yang diamankan. Rinciannya, 277 tersangka jenis kelamin pria dan 16 jenis kelamin perempuan,” urai mantan Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Binjai ini.

Siswanto melanjutkan, jumlah barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai juga banyak. Adalah, 904,61 gram narkotika jenis sabu, 3.466,12 gram ganja dan 1.817 butir ekstasi.

“Dari jumlah narkotika yang disita ini, Polres Binjai berhasil menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Menanggapi ratusan perkara yang masih mandek tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengklaim, pihaknya sudah maksimal dalam menangani kasus-kasus yang masuk menjadi Laporan Polisi. Begitupun, dia menilai, polisi yang di lapangan tetap saja menuai kendala dalam proses penyelidikan.

“Kita sudah maksimal dalam pengungkapan kasus. Persentasenya selalu naik setiap bulannya, kita anev terus tiap ?bulan. Mungkin di lapangan juga yang namanya laporan. Laporan masyarakat itukan sulit kita ungkap. Pelapor juga tidak kenal dengan pelakunya, makanya belum memenuhi untuk ke penyidikan,” ujar Wirhan.

Menurut dia, yang namanya kasus mandek itu tidak semua dapat diungkap. Sebab, masih dalam tahap proses penyelidikan.

Karenanya, unsur-unsur pidana seperti alat bukti harus dapat dilengkapi polisi.

Wirhan berjanji, pihaknya akan menyelesaikan 200-an kasus yang mandek. Dengan catatan, unsur-unsur pidana terpenuhi. “Kita langsung geser ke JPU. Kalau kekurangan alat bukti, nanti kita juga di praperadilan sama masyarakat. Setiap langkah hukum kan juga ada konsekuensi hukumnya,”pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/