31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

1,5 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Edar

DIAMANKAN: Razalli (kiri) dan Efendi (kanan) dan barang bukti yang diamankan petugas dari penumpang bus.
BAMBANG/SUMUT POS

SUMUTPOS.CO  – SABTU (18/3) subuh, Polres Langkat menggelar razia narkoba. Hasilnya, 1,5 kg sabu dan satu bungkus ganja kering asal Aceh berhasil diamankan dari 3 penumpang bus umum.

Ketiga tersangka diamankan di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Awalnya, petugas berhasil menjaring Razalli (36) warga Desa Cut Leubeng Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dari Bus Kurnia BL-7442 PB. Dari Razalli, petugas mendapati 500 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Seperti biasa, sebelum menangkap Razalli, petugas menerima informasi dalam bus tersebut ada seorang pria membawa sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi memantau kendaraan yang melintas.

Sekira pukul 04.00 WIB, petugas memberhentikan bus target. Petugas lalu memeriksa semua penumpang beserta barang bawaannya.

Dari bawah kursi Razalli bernomor 33, petugas menemukan sabu. Kepada petugas, Razalli mengaku naik bus dari Panton Labu Kabupaten Aceh Utara menuju Medan.

Barang bukti tersebut diakuinya milik Ijul warga Panton Labu yang akan di bawa ke Palembang.

Selanjutnya, sekira pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan Zulkarnain (56) dari Bus Sempati Star. Belakangan, Zulkarnain diketahui sebagai pensiunan pegawai PT. PIM.

Zulkarnain diketahui warga Dusun Merandih Kandang Desa Meunasah Kecamatan Muara Dua Kabupaten Aceh Utara. Zulkarnain ditangkap karena membawa sebungkus koran ukuran kecil berisikan ganja.

Saat diinterogasi, ia mengaku ganja yang ada di kantong depan sebelah kanan celana didapat dari temannya bernama Agus warga Terminal Lhokseumawe secara cuma-cuma. Rencananya, ganja itu akan dikonsumsi sendiri.

Kemudian, petugas kembali mengamankan Efendi (32) warga Dusun Lampoh Kuta Desa Samuti Krueng Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. Dari Efendi, petugas menyita barang bukti sepuluh bungkus plastik hitam ukuran besar berisikan 1 kilogram sabu. Efendi ditangkap dari Bus Sempati Star BL-7455 AA.

Saat digeledah, petugas menemukan sabu dari dalam tas tersangka yang duduk kursi nomor 20. Setelah diinterogasi, Efendi mengaku barang bukti tersebut adalah milik Faisal warga Sawang Kecamatan Aceh utara yang akan dibawa ke Palembang.

Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Dwi Syahputra membenarkan penangkapan tersebut. Diakuinya, semua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.

“Semua tersangka kini ditahan di sel tahanan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” ujarnya.(bam/ala)

 

DIAMANKAN: Razalli (kiri) dan Efendi (kanan) dan barang bukti yang diamankan petugas dari penumpang bus.
BAMBANG/SUMUT POS

SUMUTPOS.CO  – SABTU (18/3) subuh, Polres Langkat menggelar razia narkoba. Hasilnya, 1,5 kg sabu dan satu bungkus ganja kering asal Aceh berhasil diamankan dari 3 penumpang bus umum.

Ketiga tersangka diamankan di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Awalnya, petugas berhasil menjaring Razalli (36) warga Desa Cut Leubeng Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dari Bus Kurnia BL-7442 PB. Dari Razalli, petugas mendapati 500 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Seperti biasa, sebelum menangkap Razalli, petugas menerima informasi dalam bus tersebut ada seorang pria membawa sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi memantau kendaraan yang melintas.

Sekira pukul 04.00 WIB, petugas memberhentikan bus target. Petugas lalu memeriksa semua penumpang beserta barang bawaannya.

Dari bawah kursi Razalli bernomor 33, petugas menemukan sabu. Kepada petugas, Razalli mengaku naik bus dari Panton Labu Kabupaten Aceh Utara menuju Medan.

Barang bukti tersebut diakuinya milik Ijul warga Panton Labu yang akan di bawa ke Palembang.

Selanjutnya, sekira pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan Zulkarnain (56) dari Bus Sempati Star. Belakangan, Zulkarnain diketahui sebagai pensiunan pegawai PT. PIM.

Zulkarnain diketahui warga Dusun Merandih Kandang Desa Meunasah Kecamatan Muara Dua Kabupaten Aceh Utara. Zulkarnain ditangkap karena membawa sebungkus koran ukuran kecil berisikan ganja.

Saat diinterogasi, ia mengaku ganja yang ada di kantong depan sebelah kanan celana didapat dari temannya bernama Agus warga Terminal Lhokseumawe secara cuma-cuma. Rencananya, ganja itu akan dikonsumsi sendiri.

Kemudian, petugas kembali mengamankan Efendi (32) warga Dusun Lampoh Kuta Desa Samuti Krueng Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. Dari Efendi, petugas menyita barang bukti sepuluh bungkus plastik hitam ukuran besar berisikan 1 kilogram sabu. Efendi ditangkap dari Bus Sempati Star BL-7455 AA.

Saat digeledah, petugas menemukan sabu dari dalam tas tersangka yang duduk kursi nomor 20. Setelah diinterogasi, Efendi mengaku barang bukti tersebut adalah milik Faisal warga Sawang Kecamatan Aceh utara yang akan dibawa ke Palembang.

Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Dwi Syahputra membenarkan penangkapan tersebut. Diakuinya, semua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.

“Semua tersangka kini ditahan di sel tahanan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” ujarnya.(bam/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/