28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Zebra Cross Perlu Dikaji Ulang, Dishub Medan Jangan Asal Buat

Salah satu contoh zebra cross terhalang tembok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan zebra cross di ruas jalan raya khususnya di inti Kota Medan belum berfungsi secara maksimal. Zebra cross yang tersedia di setiap titik perlintasan jalan, sering dianggap sebagai penghias jalan raya saja dan tidak diperhatikan.

Sebab sejumlah fasilitas umum yang diperuntukkan untuk menyeberang jalan tersebut ternyata terhalang pagar, taman, tiang hingga reklamen

Akibatnya, dengan terpaksa pejalan kaki harus menyeberang jalan di tempat yang bukan seharusnya atau sembarangan sehingga membahayakan keselamatannya.

Salah satu zebra cross yang tak berfungsi maksimal ditemukan di perempatan Jalan Sudirman-Juanda, tak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumatera Utara. Fasilitas publik penyeberangan itu terhalang pagar taman dan tiang. Begitu juga di persimpangan Jalan Pattimura-Mongonsidi, zebra cross terhalang tiang.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menyatakan, keberadaan zebra cross di Kota Medan memang perlu dikaji ulang. Sebab keberadaannya banyak yang tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya. “Dishub Medan jangan asal membuat zebra cross di persimpangan jalan. Kalau mau dibuat, seharusnya diperhatikan fungsi dari fasilitas umum itu sendiri. Percuma saja dibuat kalau tidak berfungsi untuk pejalan kaki menyeberang jalan,” ungkapnya, Selasa (8/1).

Diutarakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, dalam membuat zebra cross Dishub Medan harus koordinasi dengan instansi terkait seperti Satuan Lalu Lintas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta lainnya. Sebab hal ini sudah menyangkut dengan estetika.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pembuatan zebra cross penempatannya harus di kawasan strategis dan tidak terhalang apa pun. Sehingga, dimanfaatkan pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman dan nyaman. “Konsep pembangunan kota bukan sekadar hanya membuat fasilitas umum seperti zebra cross. Namun, bagaimana keberadaannya berfungsi dengan baik dan sesuai estetika kota,” tegasnya.

Ilhamsyah menambahkan, Dishub Medan diminta bijak dalam membuat zebra cross karena menggunakan anggaran negara. “Coba bijaklah dalam penggunaan anggaran negara, jangan pula pelaksanaannya tidak efektif,” pungkasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif. Taman dan tiang yang menghalangi pejalan kaki menyebrang di zebra cross harus dibongkar. Atau, penempatan zebra cross dipindahkan. “Percuma itu zebra cross dibuat di sana (perempatan Jalan Sudirman-Juanda) karena tak berfungsi untuk menyeberang jalan. Jadi, harus dibongkar itu taman maupun tiang-tiang yang menghalangi. Harus dibuat ruang untuk pejalan kaki, atau dipindahkan (zebra cross) ke lokasi yang lebih tepat,” ujarnya.

Arif mengaku, di Jakarta dan Surabaya tidak ada zebra cross yang terhalang seperti itu. Keberadaannya benar-benar berfungsi dengan baik, karena diberi ruang bagi pejalan kaki. Sebab tujuan dari adanya zebra cross ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan pejalan kaki untuk menyeberang di tempat yang telah disediakan.

Selain itu, lanjutnya, juga meningkatkan waspada bagi pengendara motor yang seringkali tidak taat peraturan dan kurang menghargai hak para pejalan kaki untuk menyeberang. “Harus belajar dari Jakarta dan Surabaya. Bahkan, di kota lain seperti Bandung keberadaan zebra cross dibuat unik,” kata Arif.

Sementara, salah seorang pejalan kaki, Nastasia (30), mengeluhkan kondisi marka jalan yang berbentuk garis berwarna putih dan hitam setebal tiga meter dengan celah di antaranya sekitar 2,5 meter tersebut banyak yang sudah tidak kelihatan lagi catnya. Oleh karena itu, ia tak merasakan dampak positif dari zebra cross.

“Banyak (zebra cross) yang sudah tak terlihat lagi catnya. Kalaupun ada, hanya bekas-bekas catnya dan tidak utuh. Bahkan, ada yang terhalang tiang. Jadi, bagaimana mungkin menyeberang lewat zebra cross,” katanya.

Lebih dari itu, pengendara roda dua dan empat sering berhenti di zebra cross. Mereka mengabaikan hak pejalan kaki, padahal ruang itu disediakan untuk menyeberang jalan. “Masih banyak yang melanggar traffict light, jadi enggak ada gunanya juga ada zebra cross. Harusnya kan yang mengendarai mobil ataupun sepeda motor mendahulukan pejalan kaki menyeberang,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dishub Medan, Renward Parapat yang dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai keberadaan zebra cross yang tak berfungsi maksimal, baik itu yang terhalang pagar taman, tiang dan reklame. “Kita akan koordinasikan dengan instansi terkait,” katanya singkat.

Informasi dihimpun, ada beberapa syarat dipasangnya zebra cross. Antara lain, dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan dan arus pejalan kaki relatif rendah. Kemudian, lokasi zebra cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup. Fungsinya agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas aman.

Zebra cross sudah diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang keberadaan fungsi dari zebra cross sampai dengan denda yang melanggar bagi pengendara kendaraaan. Fasilitas ini merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang menyediakan zebra cross sebagai bagian pelayanan publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Ketertiban lalu lintas merupakan kebutuhan, termasuk menghargai pejalan kaki. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa sedikitnya 270.000 pejalan kaki mati kecekalaan di seluruh dunia setiap tahun. Hal itu terjadi karena ruang yang menjadi hak mereka diserobot oleh pengguna jalan lainnya. (ris/ila)

Salah satu contoh zebra cross terhalang tembok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan zebra cross di ruas jalan raya khususnya di inti Kota Medan belum berfungsi secara maksimal. Zebra cross yang tersedia di setiap titik perlintasan jalan, sering dianggap sebagai penghias jalan raya saja dan tidak diperhatikan.

Sebab sejumlah fasilitas umum yang diperuntukkan untuk menyeberang jalan tersebut ternyata terhalang pagar, taman, tiang hingga reklamen

Akibatnya, dengan terpaksa pejalan kaki harus menyeberang jalan di tempat yang bukan seharusnya atau sembarangan sehingga membahayakan keselamatannya.

Salah satu zebra cross yang tak berfungsi maksimal ditemukan di perempatan Jalan Sudirman-Juanda, tak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumatera Utara. Fasilitas publik penyeberangan itu terhalang pagar taman dan tiang. Begitu juga di persimpangan Jalan Pattimura-Mongonsidi, zebra cross terhalang tiang.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menyatakan, keberadaan zebra cross di Kota Medan memang perlu dikaji ulang. Sebab keberadaannya banyak yang tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya. “Dishub Medan jangan asal membuat zebra cross di persimpangan jalan. Kalau mau dibuat, seharusnya diperhatikan fungsi dari fasilitas umum itu sendiri. Percuma saja dibuat kalau tidak berfungsi untuk pejalan kaki menyeberang jalan,” ungkapnya, Selasa (8/1).

Diutarakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, dalam membuat zebra cross Dishub Medan harus koordinasi dengan instansi terkait seperti Satuan Lalu Lintas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta lainnya. Sebab hal ini sudah menyangkut dengan estetika.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pembuatan zebra cross penempatannya harus di kawasan strategis dan tidak terhalang apa pun. Sehingga, dimanfaatkan pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman dan nyaman. “Konsep pembangunan kota bukan sekadar hanya membuat fasilitas umum seperti zebra cross. Namun, bagaimana keberadaannya berfungsi dengan baik dan sesuai estetika kota,” tegasnya.

Ilhamsyah menambahkan, Dishub Medan diminta bijak dalam membuat zebra cross karena menggunakan anggaran negara. “Coba bijaklah dalam penggunaan anggaran negara, jangan pula pelaksanaannya tidak efektif,” pungkasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif. Taman dan tiang yang menghalangi pejalan kaki menyebrang di zebra cross harus dibongkar. Atau, penempatan zebra cross dipindahkan. “Percuma itu zebra cross dibuat di sana (perempatan Jalan Sudirman-Juanda) karena tak berfungsi untuk menyeberang jalan. Jadi, harus dibongkar itu taman maupun tiang-tiang yang menghalangi. Harus dibuat ruang untuk pejalan kaki, atau dipindahkan (zebra cross) ke lokasi yang lebih tepat,” ujarnya.

Arif mengaku, di Jakarta dan Surabaya tidak ada zebra cross yang terhalang seperti itu. Keberadaannya benar-benar berfungsi dengan baik, karena diberi ruang bagi pejalan kaki. Sebab tujuan dari adanya zebra cross ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan pejalan kaki untuk menyeberang di tempat yang telah disediakan.

Selain itu, lanjutnya, juga meningkatkan waspada bagi pengendara motor yang seringkali tidak taat peraturan dan kurang menghargai hak para pejalan kaki untuk menyeberang. “Harus belajar dari Jakarta dan Surabaya. Bahkan, di kota lain seperti Bandung keberadaan zebra cross dibuat unik,” kata Arif.

Sementara, salah seorang pejalan kaki, Nastasia (30), mengeluhkan kondisi marka jalan yang berbentuk garis berwarna putih dan hitam setebal tiga meter dengan celah di antaranya sekitar 2,5 meter tersebut banyak yang sudah tidak kelihatan lagi catnya. Oleh karena itu, ia tak merasakan dampak positif dari zebra cross.

“Banyak (zebra cross) yang sudah tak terlihat lagi catnya. Kalaupun ada, hanya bekas-bekas catnya dan tidak utuh. Bahkan, ada yang terhalang tiang. Jadi, bagaimana mungkin menyeberang lewat zebra cross,” katanya.

Lebih dari itu, pengendara roda dua dan empat sering berhenti di zebra cross. Mereka mengabaikan hak pejalan kaki, padahal ruang itu disediakan untuk menyeberang jalan. “Masih banyak yang melanggar traffict light, jadi enggak ada gunanya juga ada zebra cross. Harusnya kan yang mengendarai mobil ataupun sepeda motor mendahulukan pejalan kaki menyeberang,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dishub Medan, Renward Parapat yang dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai keberadaan zebra cross yang tak berfungsi maksimal, baik itu yang terhalang pagar taman, tiang dan reklame. “Kita akan koordinasikan dengan instansi terkait,” katanya singkat.

Informasi dihimpun, ada beberapa syarat dipasangnya zebra cross. Antara lain, dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan dan arus pejalan kaki relatif rendah. Kemudian, lokasi zebra cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup. Fungsinya agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas aman.

Zebra cross sudah diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang keberadaan fungsi dari zebra cross sampai dengan denda yang melanggar bagi pengendara kendaraaan. Fasilitas ini merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang menyediakan zebra cross sebagai bagian pelayanan publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Ketertiban lalu lintas merupakan kebutuhan, termasuk menghargai pejalan kaki. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa sedikitnya 270.000 pejalan kaki mati kecekalaan di seluruh dunia setiap tahun. Hal itu terjadi karena ruang yang menjadi hak mereka diserobot oleh pengguna jalan lainnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/