24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Boy Umri Bantah Keterangan Saksi

BINJAI- Sidang kasus penipuan 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (17/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu SH, menghadirkan dua orang saksi, yakni M Sarifudin alias Boy Umri, dan M Syarifan orang tua korban.

Dalam persdiangan tersebut, Boy Umri yang sudah disumpah, membantah keterangan 10 saksi yang sudah dimintai keterangannya dipersidangan sebelumnya.

“Saya tidak ada menerima uang dari Anto (terdakwa, Red) atau Neli (terdakwa, Red). Sebab, sejak Maret 2010, saya tidak lagi bekerja di Dinas Perhubungan. Memang, saya adik kandung Ali Umri,” kata Boy Umri di hadapan majelis.
Bukan itu saja, Boy Umri juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan, dia dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai, HT Fadlan, pernah berbincang atau bercerita membahas persoalan honorer Dishub, apalagi memberikan uang kepada Ali Umri.

“Uang Rp250 juta yang disebut-sebut saya serahkan ke Ali Umri tidak ada. Karena, saya tidak pernah menerima uang dari Anto atau Neli,” bantahnya.

Sementara itu, M Syarifan dalam persidangan menyebutkan, dia menyerahkan uang kepada Anto sebesar Rp30 juta langsung ke meja kerjanya dan dihitung oleh Neli.

Usai memberikan kesaksian, akhirnya Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis (20/10) mendatang dengan agenda yang sama.

Saut Pasaribu, kepada wartawan Sumut Pos menjelaskan, keterangan Boy Umri yang membantah semua keterangan saksi dapat kembali dilakukan penyidikan dengan mengkonfrontir Boy Umri dengan 10 orang saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.(dan)

BINJAI- Sidang kasus penipuan 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (17/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu SH, menghadirkan dua orang saksi, yakni M Sarifudin alias Boy Umri, dan M Syarifan orang tua korban.

Dalam persdiangan tersebut, Boy Umri yang sudah disumpah, membantah keterangan 10 saksi yang sudah dimintai keterangannya dipersidangan sebelumnya.

“Saya tidak ada menerima uang dari Anto (terdakwa, Red) atau Neli (terdakwa, Red). Sebab, sejak Maret 2010, saya tidak lagi bekerja di Dinas Perhubungan. Memang, saya adik kandung Ali Umri,” kata Boy Umri di hadapan majelis.
Bukan itu saja, Boy Umri juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan, dia dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai, HT Fadlan, pernah berbincang atau bercerita membahas persoalan honorer Dishub, apalagi memberikan uang kepada Ali Umri.

“Uang Rp250 juta yang disebut-sebut saya serahkan ke Ali Umri tidak ada. Karena, saya tidak pernah menerima uang dari Anto atau Neli,” bantahnya.

Sementara itu, M Syarifan dalam persidangan menyebutkan, dia menyerahkan uang kepada Anto sebesar Rp30 juta langsung ke meja kerjanya dan dihitung oleh Neli.

Usai memberikan kesaksian, akhirnya Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis (20/10) mendatang dengan agenda yang sama.

Saut Pasaribu, kepada wartawan Sumut Pos menjelaskan, keterangan Boy Umri yang membantah semua keterangan saksi dapat kembali dilakukan penyidikan dengan mengkonfrontir Boy Umri dengan 10 orang saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/