MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Amartha Deli Stevedoring (ADS) yang bergerak di bidang jasa penyimpanan kontainer kosong, diduga menahan pesangon seorang karyawannya yang telah meninggal dunia, Rohadi. Hal ini diketahui dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Medan, Selasa (15/1).
RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Anton Panggabean merupakan tindak lanjut dari pengaduan keluarga karyawan PT ADS yang telah meninggal dunia. Pengaduan itu dilakukan oleh keluarga ahli waris Rohadi, yakni Meidi.
Diceritakan Meidi, almarhum ayahnya telah bekerja di PT ADS selama 11 tahun dan meninggal karena sakit pada 18 Desember 2018. Pihak keluarga pun kemudian berupaya untuk bertemu dengan perusahaan tersebut guna menuntut hak dan kewajiban almarhum.
Adapun hak almarhum adalah berupa gaji bulan Desember dan pesangon serta asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, pada 2 Januari pihak keluarga bertemu dengan bagian personalia perusahaan. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi untuk membayarkan gaji bulan Desember.
“Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan belum dibahas karena harus menunggu keputusan dari Jakarta,” kata Meidi dalam RDP yang dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Medan dan perwakilan PT ADS.
Selanjutnya, sebut Meidi, beberapa hari kemudian kembali lagi mempertanyakan hak almarhum ayahnya. Akan tetapi, mendapat jawaban yang sama soal kepastian pembayaran pesangon. Selain itu, ketika meminta surat keterangan sebagai pegawai dari perusahaan agar bisa ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata tak dikeluarkan. “Sampai sekarang surat keterangan tersebut tak kunjung dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkap Meidi.
Mewakili Disnaker Kota Medan, Simarmata mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang harus dikeluarkan adalah 22 bulan gaji. Sebulannnya, Rohadi menerima gaji sebesar Rp3.200.000
“Pesangon yang harus dibayarkan perusahaan sebesar Rp72.400.000 ditambah 15 persen dari hasil, sehingga totalnya menjadi Rp89.600.000. Hal ini mengingat masa kerjanya selama 11 tahun. Namun, hingga kini pihak ahli waris hanya menerima uang duka sebesar Rp5 juta dari perusahaan,” jelasnya.
Sementara, Deputi General Manager PT ADS, Emil Tampubolon mengaku, pada 12 Januari pihak keluarga ahli waris telah dipanggil ke perusahaan untuk diberikan gaji bulan Desember dengan syarat mengembalikan inventaris perusahaan berupa satu unit sepeda motor.
Akan tetapi, terkait pesangon tak bisa memberikan jawaban pasti dan menunggu keputusan dari Jakarta. “Menyangkut pesangon akan dibicarakan ke Jakarta,” kata Emil Tampubolon singkat.
Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Anton Panggabean mengharapkan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan win-win solution. Dengan begitu, masalah ini tidak perlu ditangani oleh Disnaker Medan. “Apabila perusahaan tersebut tidak menyelesaikannya, maka keluarga ahli waris dapat melaporkan ke Disnaker. Kita siap memfasilitasinya,” ujar Anton. (ris/ila)