24 C
Medan
Wednesday, November 27, 2024
spot_img

Memberikan Rasa Aman Pedagang dari Penggusuran

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN: Satpol PP saat menertibkan pedagang kaki lima di salah satu pasar tradisional di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui masing-masing fraksi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan menjadi hak inisiatif dewan untuk dibahas menjadi Perda.

Persetujuan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung saat memimpin sidang paripurna internal dengan agenda jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi, Selasa (15/1).

Menurut Henry Jhon, adanya aturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman, indah, dan bersih dengan sarana serta prasarana perkotaan yang memadai berasaskan lingkungan.

Selain itu, memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang kecil atau PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya.

“Keberadaan pedagang kecil atau PKL sejauh ini masih menjadi masalah di Kota Medann

Tak jarang, menyebabkan kemacetan, tata kota semrawut dan masalah lainnya. Meski begitu, bukan berarti mereka tak mendapat hak mencari rezeki untuk kehidupan yang layak. Makanya, perlu dibentuk Perda agar tercipta iklim yang kondusif dan dapat mendorong kegiatan usaha mereka,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan, Roby Barus mewakili pengusul Ranperda tersebut menyampaikan, kompleksnya permasalahan pedagang kecil di Kota Medan membutuhkan kebijakan atau regulasi baik dari legislatif dan eksekutif dalam menanganinya.

Sebab, pedagang kecil merupakan potensi strategis dalam menggerakkan perekonomian pada sektor usaha mikro jika ditata dan diberdayakan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD maupun pertumbuhan ekonomi Kota Medan.

“Grand design (rencana kebijakan) sangat penting dalam pengelolaan pedagang kecil, sehingga pertumbuhan pedagang mikro di Kota Medan bisa terkontrol. Melalui grand design ini nantinya akan dimuat perihal rencana pelaksanaan, pengendalian serta langkah-langkah evaluasi perjalanan pertumbuhannya,” kata Roby.

Diutarakan dia, dengan adanya Perda ini setelah disahkan nantinya, pembinaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil yang ada di Kota Medan akan semakin baik. Selain itu, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dari penggusuran-penggusuran yang kerap berujung pertikaian dengan petugas hingga bahkan memakan korban.

“Dalam Ranperda ini, nantinya meminta serta menyarankan kepada Pemko Medan agar menyiapkan ruang yang kondusif dan menambah pasar yang representatif untuk penempatan pedagang kecil dalam melakukan usaha. Hal ini agar kehidupan mereka bisa berjalan sebagaimana mestinya di tengah terjangan ekonomi global,” sebutnya.

Tak hanya itu, sambung Roby, terpenting rancangan regulasi ini nantinya juga akan meminimalisir praktik persaingan yang tidak sehat antara pengusaha. Serta, penataan antara pedagang tradisional dengan modern.

“Diharapkan pembahasan Ranperda ini melalui Pansus (Panitia Khusus) yang akan dibentuk, dapat mengkaji secara mendalam dengan menganalisis permasalahan yang ada terkait dengan pedagang kecil. Setelah dibahas, selanjutnya menunggu jawaban wali kota hingga kemudian disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN: Satpol PP saat menertibkan pedagang kaki lima di salah satu pasar tradisional di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui masing-masing fraksi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan menjadi hak inisiatif dewan untuk dibahas menjadi Perda.

Persetujuan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung saat memimpin sidang paripurna internal dengan agenda jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi, Selasa (15/1).

Menurut Henry Jhon, adanya aturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman, indah, dan bersih dengan sarana serta prasarana perkotaan yang memadai berasaskan lingkungan.

Selain itu, memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang kecil atau PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya.

“Keberadaan pedagang kecil atau PKL sejauh ini masih menjadi masalah di Kota Medann

Tak jarang, menyebabkan kemacetan, tata kota semrawut dan masalah lainnya. Meski begitu, bukan berarti mereka tak mendapat hak mencari rezeki untuk kehidupan yang layak. Makanya, perlu dibentuk Perda agar tercipta iklim yang kondusif dan dapat mendorong kegiatan usaha mereka,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan, Roby Barus mewakili pengusul Ranperda tersebut menyampaikan, kompleksnya permasalahan pedagang kecil di Kota Medan membutuhkan kebijakan atau regulasi baik dari legislatif dan eksekutif dalam menanganinya.

Sebab, pedagang kecil merupakan potensi strategis dalam menggerakkan perekonomian pada sektor usaha mikro jika ditata dan diberdayakan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD maupun pertumbuhan ekonomi Kota Medan.

“Grand design (rencana kebijakan) sangat penting dalam pengelolaan pedagang kecil, sehingga pertumbuhan pedagang mikro di Kota Medan bisa terkontrol. Melalui grand design ini nantinya akan dimuat perihal rencana pelaksanaan, pengendalian serta langkah-langkah evaluasi perjalanan pertumbuhannya,” kata Roby.

Diutarakan dia, dengan adanya Perda ini setelah disahkan nantinya, pembinaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil yang ada di Kota Medan akan semakin baik. Selain itu, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dari penggusuran-penggusuran yang kerap berujung pertikaian dengan petugas hingga bahkan memakan korban.

“Dalam Ranperda ini, nantinya meminta serta menyarankan kepada Pemko Medan agar menyiapkan ruang yang kondusif dan menambah pasar yang representatif untuk penempatan pedagang kecil dalam melakukan usaha. Hal ini agar kehidupan mereka bisa berjalan sebagaimana mestinya di tengah terjangan ekonomi global,” sebutnya.

Tak hanya itu, sambung Roby, terpenting rancangan regulasi ini nantinya juga akan meminimalisir praktik persaingan yang tidak sehat antara pengusaha. Serta, penataan antara pedagang tradisional dengan modern.

“Diharapkan pembahasan Ranperda ini melalui Pansus (Panitia Khusus) yang akan dibentuk, dapat mengkaji secara mendalam dengan menganalisis permasalahan yang ada terkait dengan pedagang kecil. Setelah dibahas, selanjutnya menunggu jawaban wali kota hingga kemudian disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/