SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama 2 pekan, Satresnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus 8 pengedar dan 8 pengguna sabu di wilayah hukumnya.
Adapun para tersangka Dani Umbara (34) alias Umbara, Budi Saputra (32) als Budi Mamang, Mas Rizal (40) alias Bembeng, Panji (18 ), Budi Hartono (35), Darwin (36) alias Boncel, Suprimanto (27) alias Margen, Mustakim (24) alias Takim. Kemudian, Masarudin (50), Erwin Eka Putra (39), Irfan Efendi (21), Ali (29), Widodo (40), M Saifani (20), Suhartono (36), dan DT (16).
“Para tersangka diamankan dari tanggal 9-18 Januari dari sejumlah daerah dengan barang bukti 15,26 gram sabu dan ganja 2,7 gram,”ujar Kapolres Sergai AKBP Juliarman EP Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (18/1).
Kapolres menjelaskan, dari ke 16 tersangka itu polisi menemukan barang bukti pistol jenis FN Air Softgun, 1 pisau sangkur, 1 alat kontak strom dari tersangka Mustakim alias Takim warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan. “Kaki tersangka ini kami tembak karena mencoba melarikan saat dilakukan pengembangan,”kata Kapolres.
Dijelaskannya, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, tersangka meminta ijin untuk buang air kecil. “Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri, jadi kita beri tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga diberikan tindakan terukur,”kata Juliarman.
Ditambahkan AKBP Juliarman, tersangka pengedar narkoba dikenakan dengan pasal melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun. “Sedangkan 8 tersangka pengguna sabu dikenakan pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,”pungkasnya. (sur/han)