JAKARTA-Sejumlah elemen pemerhati dunia pendidikan tengah menyiapkan materi untuk mengajukan judicial review atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Kelompok yang menamakan diri Koalisi Pendidikan ini akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 50 ayat (3) yang menjadi dasar hukum bertumbuhnya Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). “Saat ini sudah sampai tahap menyiapkan materi untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam sebuah diskusi di Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (17/10).
Ayat (3) Pasal 50 UU Sisdiknas, lanjut Retno, mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki minimal satu sekolah RSBI. Ia menduga, hal ini merupakan suatu kesengajaan lantaran untuk mencapai taraf tersebut, ada ‘upeti khusus’ yang harus diserahkan sekolah kepada pihak pendidikan nasional.
Sementara dari pihak sekolah, status internasional memungkinkan adanya pungutan yang lebih besar dari murid atau orangtua/wali murid.
“Antara 31 – 50 Juta setahun, tergantung kebijakan sekolah masing-masing,” urai Retno yang juga pengajar di sebuah sekolah berstatus RSBI di Jakarta.
Peserta didik yang kebanyakan dari kalangan berada ikut memeroleh keuntungan dari kehadiran RSBI. Mereka yang nilainya tidak memenuhi syarat untuk masuk sekolah unggulan tetap punya kesempatan masuk sekolah unggulan. Hal yang sama terjadi pada pemilihan jurusan. Siswa yang tidak memenuhi kualifikasi untuk masuk jurusan tertentu akhirnya bisa memilih RSBI sebagai sekolahnya. Pasalnya, syarat untuk menjadi murid RSBI, kata Retno, adalah memenuhi tuntutan keuangan yang diminta pihak sekolah.
Oleh karena itu, ia menegaskan, standar internasional tidak berarti mutunya lebih baik dari sekolah berstandar nasional.
“Kurikulum internasional tidak berarti muridnya lebih baik. Masuknya kan tergantung kemampuan keuangan, bukan murni hasil tes,” ujar Retno.
Ia mencontohkan, beberapa sekolah unggulan di Jakarta yang ternyata bisa dilampaui sekolah nonunggulan dalam Ujian Nasional 2011 . “Buktinya SMA (Negeri) 6, SMA 70, SMA 68, SMA 81, semuanya kalah dari SMA 77 dan SMA 99 dalam UN kemarin. Jadi, status unggulan tidak menunjukkan mutu sekolah lebih baik,” kata dia.
Masalah lain yang muncul dari kehadiran RSBI adalah adanya pengkotak-kotakan dalam pendidikan (Baca: RSBI Ciptakan Kasta Dalam Pendidikan).
Selain Koalisi Pendidikan, tim pengaju judicial review ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Tim akan menyertakan pula beberapa pakar pendidikan sebagai saksi ahli. (net/jpnn)