KARO, SUMUTPOS.CO – Pemuda Pancasila (PP) Kota Kabanjahe menemui Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH di ruang kerjanya, Senin (21/1) siang.
Ketua PAC Kabanjahe Boyan Kaban melalui juru bicaranya Rubianto mengatakan, tujuan kedatangan mereka untuk mengutarakan masalah bangunan (pos) milik Pemuda Pancasila di inti Kota Kabanjahe.
Dimana beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerima surat teguran resmi dari Pemkab Karo yang isinya meminta agar PP segera mengurus izin bangunan. “Pos PP ini dibangun zaman Bupati Karo I S Sihotang oleh kader PP alm Baster, hingga sekarang. Nah saat ini timbul teguran untuk pengurusan izin, memang kami akui berkas kelengkapan surat-surat hak, dan yang lainnya tidak kami miliki.
Bagaimana mau ngurusnya, sedangkan suratnya saja tidak ada,” tanya Rubianto pada Terkelin Brahmana didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Karo, Susi Iswara Br Bangun, Kasat Pol PP, dan Linmas dan Hendrik Philemon Tarigan.
Kader PAC PP Kecamatan Simpang Empat, Rudi Surbakti mengatakan, kedatangan mereka ingin menanyakan langsung kepada Pemda Karo, terkait kebenaran atas surat teguran tersebut, sebab isu beredar di kalangan masyarakat, dan organisasi PP, bahwa surat teguran tersebut hanya ditujukan kepada organisasi PP saja. “Setelah dijelaskan oleh Bupati Karo, baru kami mengerti, ternyata semua bangunan/pos yang tidak berizin sudah hampir semua disurati oleh dinas terkait, walaupun masih banyak yang belum terkoordinir. Begitu juga dengan surat teguran kepada pihak yang tidak berizin, ini menurut versi kami,” ucapnya.
Menyahuti laporan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintahkan kepala Dinas Perizinan agar melaksanakan jadwal rapat bersama ormas PP, dengan melibatkan tim penertiban. Baik dari kepolisian maupun TP4D dari kejaksaan untuk mendapatkan solusi.
“Semua harus butuh proses, semua harus kita dengarkan aspirasinya, walaupun aturan ada, tapi kita tetap ke depankan silaturahmi, ini yang penting. Guna menjaga hubungan bersama stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Terkelin.
Kepala DPMPTSP Karo, Susi Iswara, membenarkan surat yang dilayangkan kepada ormas PP dibuat oleh dirinya dan Anta, sesuai dengan fungsinya. “Kami tidak pernah mempilah guna menyurati surat edaran bagi pemilik bangunan liar. Jika ada sesuai data pada dinas kami, maka kami surat, jadi tidak benar pihak ormas PP saja yang kami surati, isu itu tidak benar,” bebernya.
Lanjut Susi, oleh sebab itu dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati kembali, dan duduk satu meja dengan para oas untuk mencari solusi terbaik. “Kalau memang suratnya tak ada, mari kita cari solusi lain,” ajaknya. (deo/han)