TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.Co – Wali Kota Tebingtinggi diwakili Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar membuka resmi sosialisasi layanan pengguna LPSE (Aplikasi Sirup 2.3 dan Tepra) Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2019, di Gedung Balai Kartini, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (29/1).
Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, mengatakan bahwa sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam hal pelaporan secara online, baik monitoring evaluasi maupun sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup).
“Dimana diharapkan petugas administrasi yang ditunjuk dapat menginput pelaporan secara online, serta dapat melaporkan semua kegiatan yang ada pada OPD di tempatnya secara online,”jelasnya.
Marapusuk juga meminta kepada para pimpinan OPD agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa secara terbuka kepada masyarakat luas melalui Website resmi Pemko Tebingtinggi, papan pengumuman resmi, dan aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) melalui LPSE Kota Tebingtinggi.
Beliau juga mengingatkan kembali kepada semuanya yang hadir, bahwa pengumuman RUP barang dan jasa tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh pengguna anggaran (PA) karena merupakan salah satu syarat agar dapat melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E- Tendering.
“Saya harapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh admin dan petugas yang terkait dengan pelaporan secara online pada OPD masing-masing dapat meningkatkan kemampuan dan pemahamannya,” bilangnya.
Hadir dalam kegiatan ini para OPD se Kota Tebingtinggi, pejabat Eselon III dan Eselon IV. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.Co – Wali Kota Tebingtinggi diwakili Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar membuka resmi sosialisasi layanan pengguna LPSE (Aplikasi Sirup 2.3 dan Tepra) Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2019, di Gedung Balai Kartini, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (29/1).
Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, mengatakan bahwa sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam hal pelaporan secara online, baik monitoring evaluasi maupun sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup).
“Dimana diharapkan petugas administrasi yang ditunjuk dapat menginput pelaporan secara online, serta dapat melaporkan semua kegiatan yang ada pada OPD di tempatnya secara online,”jelasnya.
Marapusuk juga meminta kepada para pimpinan OPD agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa secara terbuka kepada masyarakat luas melalui Website resmi Pemko Tebingtinggi, papan pengumuman resmi, dan aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) melalui LPSE Kota Tebingtinggi.
Beliau juga mengingatkan kembali kepada semuanya yang hadir, bahwa pengumuman RUP barang dan jasa tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh pengguna anggaran (PA) karena merupakan salah satu syarat agar dapat melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E- Tendering.
“Saya harapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh admin dan petugas yang terkait dengan pelaporan secara online pada OPD masing-masing dapat meningkatkan kemampuan dan pemahamannya,” bilangnya.
Hadir dalam kegiatan ini para OPD se Kota Tebingtinggi, pejabat Eselon III dan Eselon IV. (ian/han)