25.9 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Istri Bandar Sabu Medan Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Melva Tanjung dan sopirnya Zulherik terdakwa pengedar 50 gram sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (30/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melva Tanjung (37), hanya bisa tertunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/1) sore. Istri Jakir Usin, salah satu bandar sabu beken Kota Medan ini disidangkan lebih dulu bersama sopirnya Zulherik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang, perbuatan Melva dan Zulherik bersalah melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

“Perbuatan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Jacky dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syafril Batubara.

Dijelaskan Jacky, penangkapan Melva dan Zulherik bermula saat petugas dari Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menyetop mobil Toyota Avanza yang ditumpangi oleh para terdakwa pada 29 Agustus 2018.

Saat itu, keduanya berencana mengirimkan barang haram tersebut ke kawasan Jalan Denai, Gang Rukun atas perintah Jakir Usin (berkas terpisah).

“Ternyata yang memesan barang haram tersebut adalah Lily yang merupakan Tim Satresnarkoba yang sedang menyamar. Saat itu disepakati harga sabu per gramnya Rp620.000,” ujar Jacky di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat itu kedua terdakwa berhasil diamankan beserta barangbukti. Petugas pun melakukan pengembangan guna mencari aktor lainnya.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi pun menangkap Jakir Usin di Jakarta,” pungkas Jacky.

Melva dan Zulherik terancam hukuman 15 tahun penjara karena dinilai mengancam program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.

Terpisah, berkas perkara atas nama Jakir Usin saat ini masih diteliti oleh JPU. Rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan awal Februari mendatang.

“Saya target pertengahan Februari 2019 perkara Jakir Usin sudah disidangkan,” ujar Chandra yang mengaku sebagai JPU Jakir.

Jakir Usin merupakan salah satu bandar narkoba kesohor di Kota Medan. Namun selama ini, terdakwa sulit ditangkap.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Melva Tanjung dan sopirnya Zulherik terdakwa pengedar 50 gram sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (30/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melva Tanjung (37), hanya bisa tertunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/1) sore. Istri Jakir Usin, salah satu bandar sabu beken Kota Medan ini disidangkan lebih dulu bersama sopirnya Zulherik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang, perbuatan Melva dan Zulherik bersalah melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

“Perbuatan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Jacky dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syafril Batubara.

Dijelaskan Jacky, penangkapan Melva dan Zulherik bermula saat petugas dari Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menyetop mobil Toyota Avanza yang ditumpangi oleh para terdakwa pada 29 Agustus 2018.

Saat itu, keduanya berencana mengirimkan barang haram tersebut ke kawasan Jalan Denai, Gang Rukun atas perintah Jakir Usin (berkas terpisah).

“Ternyata yang memesan barang haram tersebut adalah Lily yang merupakan Tim Satresnarkoba yang sedang menyamar. Saat itu disepakati harga sabu per gramnya Rp620.000,” ujar Jacky di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat itu kedua terdakwa berhasil diamankan beserta barangbukti. Petugas pun melakukan pengembangan guna mencari aktor lainnya.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi pun menangkap Jakir Usin di Jakarta,” pungkas Jacky.

Melva dan Zulherik terancam hukuman 15 tahun penjara karena dinilai mengancam program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.

Terpisah, berkas perkara atas nama Jakir Usin saat ini masih diteliti oleh JPU. Rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan awal Februari mendatang.

“Saya target pertengahan Februari 2019 perkara Jakir Usin sudah disidangkan,” ujar Chandra yang mengaku sebagai JPU Jakir.

Jakir Usin merupakan salah satu bandar narkoba kesohor di Kota Medan. Namun selama ini, terdakwa sulit ditangkap.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/