32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KY Pantau Sidang Tamin Sukardi

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Mustika Akbar saat memberi kesaksian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terdakwa Tamin Sukardi dialihkan status tahanannya dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan, persidangan lanjutannya pun dipantau langsung oleh tim monitoring Komisi Yudisial (KY) RI. Penghubung KY wilayah Sumut Muhrizal SH bersama tiga rekannya tampak berada diruang sidang cakra Utama Pengadilan Tipikor pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/7).

Para penghubung KY tersebut menggunakan video camera merekam dari awal sidang hingga saat ini sedang berlangsung.

“Kegiatan monitoring ini kami lakukan atas permintaan masyarakat ke KY. Permintaan dari masyarakat ini, langsung direspon pimpinan KY di pusat. Pada sidang sebelumnya, kami sudah melakukan monitoring, namun belum membawa alat rekaman,” jelas Muhrizal kepada wartawan di ruang sidang.

“Sekarang sudah mulai kami rekam semua aktivitas yang ada di dalam persidangan hingga agenda sidang putusan akhir,” sambungnya.

Selain adanya permohonan dari masyarakat, lanjutnya, sidang atas terdakwa pemilik wisata alam Simalem Resort ini pun menjadi perhatian publik.

Sebab, angka kerugian negara seperti yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung cukup fantastis yakni Rp132 miliar lebih.

“Sidang ini juga kan salah satu menjadi perhatian publik,” ucapnya.

Sementara, dalam sidang lanjutan tersebut, tim JPU Kejagung menghadirkan saksi bernama Mustika Akbar. Diketahui, Mustika Akbar adalah Dirut PT Erni Putra Terari.

Dalam dakwaan, PT Erni telah melakukan pembelian lahan seluas 74 hektare dari Tasman Aminoto selaku kuasa 65 masyarakat yang mengaku ahli waris. Namun keterangan Mustika berbanding terbalik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mustika saat diperiksa di Kejagung.

Mustika dalam BAP mengaku, tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi hingga pembayaran kepada masyarakat.

Dalam BAP yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo itu, terdakwa Tamin Sukardi yang melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelepasan hak-hak atas tanah milik masyarakat tersebut. Mulai proses penentuan objek tanah hingga penentuan negosiasi harga.

“Disini (BAP) anda menjelaskan, anda selaku Direktur Utama PT Erni Putra Terari tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi hingga pembayaran kepada masyarakat yang hanya sebagai pihak yang ditunjuk oleh PT Erni untuk melakukan pengikatan diri dan untuk melakukan pelepasan hak,” ucap JPU Salman.

Lalu di dalam BAP tersebut, juga dijelaskan harga yang dibayarkan oleh PT Erni Putra Terari kepada masyarakat sesuai dengan yang tertuang dalam surat pengikatan diri untuk melakukan pelepasan hak atas tanah nomor 39  Tahun 2007 tanggal 26 Februari 2007 sebesar Rp7 miliar. Cara membayarnya yang melakukan adalah Tamin Sukardi kepada Tasman Amimoto.

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Mustika Akbar saat memberi kesaksian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terdakwa Tamin Sukardi dialihkan status tahanannya dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan, persidangan lanjutannya pun dipantau langsung oleh tim monitoring Komisi Yudisial (KY) RI. Penghubung KY wilayah Sumut Muhrizal SH bersama tiga rekannya tampak berada diruang sidang cakra Utama Pengadilan Tipikor pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/7).

Para penghubung KY tersebut menggunakan video camera merekam dari awal sidang hingga saat ini sedang berlangsung.

“Kegiatan monitoring ini kami lakukan atas permintaan masyarakat ke KY. Permintaan dari masyarakat ini, langsung direspon pimpinan KY di pusat. Pada sidang sebelumnya, kami sudah melakukan monitoring, namun belum membawa alat rekaman,” jelas Muhrizal kepada wartawan di ruang sidang.

“Sekarang sudah mulai kami rekam semua aktivitas yang ada di dalam persidangan hingga agenda sidang putusan akhir,” sambungnya.

Selain adanya permohonan dari masyarakat, lanjutnya, sidang atas terdakwa pemilik wisata alam Simalem Resort ini pun menjadi perhatian publik.

Sebab, angka kerugian negara seperti yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung cukup fantastis yakni Rp132 miliar lebih.

“Sidang ini juga kan salah satu menjadi perhatian publik,” ucapnya.

Sementara, dalam sidang lanjutan tersebut, tim JPU Kejagung menghadirkan saksi bernama Mustika Akbar. Diketahui, Mustika Akbar adalah Dirut PT Erni Putra Terari.

Dalam dakwaan, PT Erni telah melakukan pembelian lahan seluas 74 hektare dari Tasman Aminoto selaku kuasa 65 masyarakat yang mengaku ahli waris. Namun keterangan Mustika berbanding terbalik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mustika saat diperiksa di Kejagung.

Mustika dalam BAP mengaku, tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi hingga pembayaran kepada masyarakat.

Dalam BAP yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo itu, terdakwa Tamin Sukardi yang melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelepasan hak-hak atas tanah milik masyarakat tersebut. Mulai proses penentuan objek tanah hingga penentuan negosiasi harga.

“Disini (BAP) anda menjelaskan, anda selaku Direktur Utama PT Erni Putra Terari tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi hingga pembayaran kepada masyarakat yang hanya sebagai pihak yang ditunjuk oleh PT Erni untuk melakukan pengikatan diri dan untuk melakukan pelepasan hak,” ucap JPU Salman.

Lalu di dalam BAP tersebut, juga dijelaskan harga yang dibayarkan oleh PT Erni Putra Terari kepada masyarakat sesuai dengan yang tertuang dalam surat pengikatan diri untuk melakukan pelepasan hak atas tanah nomor 39  Tahun 2007 tanggal 26 Februari 2007 sebesar Rp7 miliar. Cara membayarnya yang melakukan adalah Tamin Sukardi kepada Tasman Amimoto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/